titikomapost.com, TARAKAN – Sebagai salah satu instansi pemerintah di jajaran Kementerian Perhubungan yang memberi layanan publik bidang transportasi sektor laut sudah seharusnya setiap insannya dikuati dengan vaksin Covid-19 sebagai pelengkap proteksi diri di masa pandemi yang masih berkepanjangan. Untuk itu, menyesuaikan dengan agenda vaksinasi yang diselenggarakan gugus tugas Covid-19 Pemerintah Kota Tarakan, Kalimantan Utara, KSOP Kelas III Tarakan ikut sertakan beberapa pegawai sesuai kuota yang diberikan pada tahap 2 termin 1 bertempat di Ruang Serba Guna Pemkot Tarakan pada hari Kamis (11/3/2021).
Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, Capt. H.M. Hermawan, S.Sit, MM, M.Mar mengatakan, keikut sertaan jajaran KSOP Tarakan dalam kegiatan vaksinasi itu adalah atas undangan gugus tugas Covid Pemkot Tarakan dengan kuota terbatas sekitar 20 orang maka untuk vaksinasi seluruh pegawai dilakukan secara bertahap, sehingga pada kesempatan ini kita mulai dari pejabat struktural yang ada.
“Pada kesempatan ini sesuai dengan kuota yang diberikan Dinas Kesehatan Pemkot Tarakan maka vaksinasi diutama bagi pejabat struktural di lingkungan KSOP Tarakan,” terangnya.
Namun demikian, selanjutnya nanti semua pegawai yang ada akan bergantian melakukan vaksinasi dikesempatan lain sesuai agenda gugus tugas dari Dinas Kesehatan Kota Tarakan.
“Karena jatahnya terbatas maka pemberian vaksin kepada semua pegawai dilakukan bertahap sesuai dengan kuota yang kami terima,” kata Hermawan.
Hermawan mengaku, sebelum dilakukan vaksinasi itu tentunya jajaran KSOP semua menerima terlebih dahulu penjelasan secara detil yang dilakukan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Tarakan dalam giat sosialisasi vaksinasi yang dilaksanakan dikantor KSOP beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya, KKP sudah sosialisasi vaksin covid-19, kepada seluruh pegawai ( ASN dan PPNPN ) KSOP sehingga mereka paham,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Hermawan, calon peserta yang akan di vaksi harus lulus screning terlebih dulu dengan syarat dan ketentuan yang ada, seperti:
- Umur 18 — 59 tahun
- Tidak dalam kondisi hamil, menyusui vaksin boleh dibenkan
- Belum pernah terkonfirmasi covid-19
- Tidak memiliki penyakit jantung, ginjal kronis atau cuci darah, penyakit hati/liver, kanker dan sedang dalam pengobatan
- 7 (tujuh) hari terakhir tidak menderita batuk, pilek dan demam
- Tidak sebagai kontak erat kasus konfirmasi, tidak sedang menunggu hasil swab.
- Membawa KTP Sebelum divaksin agar makan terlebih dahulu, dan lain sebagainya. (RG)