titikomapost.com, SURABAYA – Pemerintah Pusat resmi berlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk Jawa – Bali sebagai pengganti istilah PSBB yang diberlakukan dimulai dari tanggal 11-25 Januari 2021.
Untuk Jawa Timur ada 11 Kab/Kota yang melaksanakan PPKM (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kab Malang, Batu, Lamongan, Blitar, Kota Madiun, Kab Madiun, Ngawi)
Perbedaan yang pernah diterapkkan saat PSBB, berikut poin-poin pembatasan yang dimaksud dalam PPKM :
- Pembatasan PPKM Di antaranya aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen hanya untuk kantor pemerintahan. Sementara untuk perusahaan tetap masuk kerja sesuai kantor masing-masing
- Tempat perbelanjaan atau mall tutup pukul 19.00 WIB
- Kapasitas pengunjung restoran, cafe, warkop hanya 25 persen yang sebelumnya 50 persen. Dan jam malam untuk semua aktivitas dibatasi sampai pukul 22.00 begitu juga untuk semua pedagang, warung, toko, ruko tetap boleh buka tapi max sampai jam 22.00 WIB
- Kegiatan belajar/mengajar dilakukan daring
- Pembatasan max 50% untuk tempat ibadah
- Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan
- Terkait checkpoint di perbatasan seperti harus menunjukkan surat sehat, surat rapid, harus plat L, untuk PPKM ini tidak ada. Hanya pengawasan protokol kesehatan wajib pakai masker
- Warga luar kota boleh masuk, begitu sebaliknya, angkutan umum tetap beroperasi
- Tidak ada penutupan jalan seperti PSBB dulu
- Giat razia protokol kesehatan akan lebih digencarkan di tempat umum dan kerumunan selama PPKM 11-25 Januari 2021. (ruu/in)
Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE