Jasa Raharja Serahkan Santunan Fadly Satrianto Korban Sriwijaya Air SJ 182

125
Kepala cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi (kiri) saat menyerahkan santunan secara simbolis kepada orang tua korban Fadly Satrianto, Sumarzen Marzuki di rumah duka jalan Tanjung Pinang Surabaya, Rabu (13/1/2021).

titikomapost.com, SURABAYA – Jasa Raharja perwakilan Jawa Timur lakukan penyerahan santunan kepada salah satu korban kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 atas nama Fadly Satrianto warga jalan Tanjung Pinang Surabaya setelah mendapati hasil dari tim DVI Mabes Polri bahwa yang bersangkutan teridentifikasi sebagai penumpang pesawat tersebut.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S. Menyampaikan, atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Untuk itu, Jasa Raharja langsung menghubungi Pihak Keluarga untuk memastikan bahwa Ahli Waris dapat menerima penyerahan santunan Jasa Raharja dalam kesempatan pertama, dalam hal ini kepada Orang Tua korban Sumarzen Marzuki.

Sumarzen Marzuki ayah almarhum Fadly Satrianto mengangkat tanda santunan Jasa Raharja sesaat setelah menerimannya.

Dimana, besaran santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta langsung diberikan hari ini sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri, dengan mekanisme transfer/overbooking ke rekening ahli waris.

Menidaklanjuti hal tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur langsung melakukan penyerahan santunan kepada Ahli Waris yang diterimakan oleh kedua orang tua dan kakak almarhum Fadly.

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

“Tugas Jasa Raharja kita memberikan santunan. Salah satunya hari ini kita serahkan korban atas nama Fadly Satrianto dengan ahli waris Bapak Sumarzen,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur Suhadi disela penyerahan secara simbolis santunan di ruma duka almarhum Fadly Satrianto, Rabu (13/1/2021).

Dia menjelaskan, pemberian santunan setelah pihaknya mendapatkan kepastian dari DVI Polri bahwa Fadly sudah teridentivikasi. Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

“Meninggal dunia Rp 50 juta. Syarat penyerahan setelah ada hasil dari DVI, dan kita menunggu identivikasi,” tandasnya.

Pemberian santunan, lanjut Suhadi adalah sebagai hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat sebagai manifestasi Negara hadir di setiap sendi kehidupan masyarakat.

“Kita datang di kediaman rumah duka sekaligus menyampaikan rasa empati atas musibah yang terjadi. Untuk kelengkapan kita yang melengkapi, uang duka sudah kita transfer ke ahli waris saat itu juga,” pungkasnya.

Baca Juga  Sambut Ratusan Turis Pelindo Perkenalkan Budaya Nusantara

Untuk diketahui, Jasa Raharja yang tergabung dalam Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. (RG)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE