titikomapost com, SURABAYA – Puluhan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau cafe ditindak oleh Polrestabes Surabaya, selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di kota Surabaya,
Dari puluhan Cafe yang ditindak, cafe Triple X yang beralamat di Jalan Kedungdoro (Ruko Kedungdoro) dinilai sangat bandel, terkesan lewati tabrak aturan PPKM, belum lama ini Triole X ditindak Polrestabes Surabaya, Rabu (20/01/2021), sekitar jam 02.00 Wib dinihari.
Pantauan media, Kamis (21/01/2021) Triple X, ternyata tidak kapok, masih tetap buka, sekitar Jam. 00.00 dini hari.
Salah seorang warga Kedungdoro yang berdomisili tidak jauh dari lokasi Triple X juga mengeluhkan, jika bubaran pengunjung, termasuk pengunjung yang mabuk teriak- teriak di jalan, sepeda motor pengunjung triple x, suara motor mengganggu.
“Kita hanya jadi penonton saja mas, kalau triple x sudah bubaran, pengunjungnya yang mabuk teriak- teriak di jalan, belum lagi sepeda motornya di gas kencang penuh dengan kebisingan, seharusnya Polsek Sawahan pro aktif untuk menindak tempat hiburan yang aktif di wilayahnya, apalagi dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak di indahkan,” ungkap salah seorang warga.
“Kami juga memahami kalau kondisi sekarang ini, memang susah, apalagi kami yang jualan di sepanjang jalan Kedungdoro, jam 21.00, kami sudah tidak berani buka, karena takut di obrak Satpol PP, tapi anehnya tempat hiburan triple x aman- aman saja mas, kami juga kasihan, mereka juga cari rezeki,” tambahnya.
Sementara Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengungkapkan, selama pelaksanaan PPKM mulai tanggal 11 Januari 2021, ada sebanyak 33 cafe yang dilakukan penindakan bersama Satpol PP Kota Surabaya karena melanggar Perwali.
“Jika sudah dilakukan penutupan namun tetap membandel, tidak menutup kemungkinan akan kami kenakan pidana,” sebut AKBP Hartoyo Kamis (21/1/2021).
Penindakan terhadap tempat hiburan itu akan terus dilakukan sesuai prosedur Perwali Nomor 67 tahun 2020 dan perubahan Perwali No. 02 RHU tidak boleh buka, selama Pandemi.
Sedangkan yang boleh buka, yakni restoran. Meskipun restauran diperbolehkan buka, Hartoyo mengatakan tetap ada syarat dan ketentuannya, yakni 25 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan (prokes)
“Petugas akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, juga penindakan,” tambah Hartoyo.
Mantan Kapolres Sumedang ini mencontohkan di restauran didalam ada 12 kursi, jika sesuai ketentuan 25 persen berarti 3 kursi. Kemudian yang 9 kursi diminta untuk melipatnya dan menyimpan.
Pada restauran, jika hanya sekadar di silang-silang, manakala ada orang datang dia pasti duduk, meskipun ada tanda silangnya kecuali kepedulian prokes tinggi.
“Penindakan terhadap RHU akan dilakukan setiap hari, baik perorangan maupun pelaku usaha sesuai dengan Perwali Nomor 67 tahun 2020, di kena denda administratif,” tandasnya. (tim/red)