Sumbangsih KSOP KB-BL Pelindo III Mutlak Lakukan Pemanduan dan Penundaan Selat Laut

910
Saat penyerahan SOP Pemanduan dan Penundaan Selat Laut Yang dilakukan oleh Kepala KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin yang diwakili M. Arief Prasetyo R, Kasi Lala dan Usaha Kepelabuhanan kepada CEO Regional Kalimantan PT Pelindo III (Persero), Daru Wicaksono Julianto di Yogyakarta, Rabu (25/11/2020).

YOGYAKARTA –  Kerja keras yang dilakukan Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kotabaru-Batulicin (KB-BL) untuk menjadikan  perairan Selaut Laut Kalimantan Selatan menjadi alur wajib pandu  adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam  melindungi dan memanfaatkan  potensi maritim yang dapat dikelolah melalui Badan Usaha Pelabuhan sebagai pelaksananya yang menghasilkan penerimaan  negara bukan  pajak (PNBP). Keberhasilan itu sendiri ditandai dengan  dikeluarkannya petuntuk teknis (Juknis) tata cara pemanduan di wilayah perairan wajib pandu kelas I dan  penundaan luar biasa di wilayah DLKr, DLKp KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin yang diserahkan  kepada PT Pelindo III pada hari Rabu , 25 Nopember 2020 di Yogyakarta.

Dalam acara penyerahan  posedur tetap pemanduan dan penundaan di perairan wajib pandu Kelas I Kotabaru –Batulicin serta Pemanduan Luar Biasa DLKR/DLKP KSOP Kelas II Kotabaru-Batulicin itu sendiri, Kepala KSOP Kelas III KB-BL, Capt. M. Hermawan  diwakili M. Arief Prasetyo R, Kasi Lala dan Usaha Kepelabuhanan karena harus mempersiapkan kepindahan untuk menempati pos baru di KSOP Tarakan kepada CEO Regional Kalimantan  PT Pelindo III (Persero), Daru Wicaksono Julianto yang dihadiri pula pihak Disnav Kalimantan Selatan dan Tengah serta Para General Manager dan RM serta DM Regional Kalimantan .PT Pelindo III (Persero).

CEO Regional Kalimantan  PT Pelindo III (Persero), Daru Wicaksono Julianto menyebut, acara Penyerahan Prosedur Tetap Pemanduan Dan Penundaan di Perairan Wajib Pandu Kelas I Kotabaru –Batulicin ini sangat penting artinya, untuk memastikan atas kesiapan dan ketaatan dalam pelaksanaan implementasi Pemanduan dan Penundaan penyesuaian KM 44 Tahun 2020 yang nantinya sesuai dengan arahan KSOP untuk dilakukan sosialisasi kepada pengguna jasa diharapkan bisa berjalan baik dan  lancar.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

“Mudah-mudahan dengan  terselenggaranya acara acara penyerahana prosedur tetap ini sebagai dasar penyempurnaan  pelaksanaan dilapangan serta mendapatkan  nilai tambah terhadap peningkatan pendapatan dan sekaligus PNBP,” katanya setelah menerima penyerahan petuntuk teknis pemanduan dan penundaan serta rapat  koordinasi persetujuan penggunaan penggunaan saran bantu dan prasarana pemanduan kapal yang diselenggarakan di Hotel Harper Malioboro, Yogyakarta selama 4 hari  mulai tanggal 24-27 Nopember, Kamis (26/11/2020).

Bahkan, lanjut Daru, penetapan ini bagi pihaknya merupakan  pemberian yang sangat berarti  bagi Pelindo III dalam menjalankan mandat dari Kementerian Perhubungan dimana keseriusan KSOP Kotabaru-Batulicin selama kepemimpinan  Capt. M. Hermawan hal tersebut dilakukan secara maraton baik dilakukan di Bandung maupun di Batam sehingga menghasilkan  peningkatan kelas pemanduan dengan petunjuk teknisnya yang dapat dilakukan oleh Pelindo sebagai dasar melakukan kegiatan bahkan hingga akhir ditengah mutasi jabatan yang diterimanya  untuk menempati tempat baru di KSOP Tarakan support pada kami dengan memberikan arahan tetap dilakukan.

“Bagi kami ini SOP kenang-kenangan dari bapak  M. Hermawan,” ujarnya.

Terpisah, Capt. M. Hermawan, S.Sit, M.M, MMar mengatakan, hasil kerja keras itu diatanranya dilakukan mulai pembahasan terkait peningkatan kelas pemanduan dari II ke tingkat I Kotabaru di Bandung dan di Batam dengan materi pembahasan Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas I pelabuhan Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang menunjuk dari surat Direktur Kepelabuhan Ditjen Hubla nomor AL-328/21/1/DP-19 tanggal 4 November 2019. Dimana kondisi saat ini, perairan pelabuhan Kotabaru dan Mekarputih awalnya telah ditetapkan berdasarkan KM 62 Tahun 1994 sebagai perairan wajib Pandu Kelas II dan telah dilimpahkan kepada BUP PT Pelindo III berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pahubungan Nomor KP 603 Tahun 2012 untuk menyelenggarakan pelayanan Jasa Pemanduan pada beberapa wilayah perairan Pelabuhan Laut.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

“Perairan Pandu Pelabuhan Kotabaru dan Mekarputih di revisi dan ditetapkan sebagai perairan wajib Pandu Kelas l berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1094 Tahun 2018 dan telah dilimpahkan kepada BUP PT Pelindo III berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut nomor KP.780/DJPL/2019 Tanggal 31 Oktober2019,” terangnya

Dalam menunjang pelaksanaan pemanduan tersebut, KSOP kelas III KBBL juga telah memberikan surat rekomendasi pelimpahan pemanduan dan penundaan kapal pada perairan wajib Pandu kelas I pelabuhan Kotabaru dan Mekarputih Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan surat PP.302/1/09/KSOP.KBBL-19 tanggal 12 April 2019 kepada BUP PT. Pelindo III.

“Hingga saat ini pelayanan kegiatan pemanduan di wilayah perairan pelabuhan Kotabaru dan Mekarputih telah dilaksanakan oleh Pelindo III, dan pengawasannya tetap menjadi tanggung jawab pihak KSOP,” tandas Hermawan.

Hermawan menambahkan, KSOP KBBL mengawasi sepenuhnya pelaksanaan teknis keselamatan pemanduan yang dilakukan oleh PT Pelindo III serta menerima dan menindaklanjuti terkait laporan Pandu mengenai Nakhoda kapal yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau petunjuk Pandu pada saat dilakukan pemanduan.

“Juga termasuk melaporkan apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pemanduan kepada pengawas pemanduan,” katanya.

Meski dirinya saat ini secara keputusan Ditjen Perhubungan Laut menempati pos baru Di tarakan, namun Hermawan mengingatkan seperti apa yang telah pernah disampaikannya sebelumnya, Pelindo III sebagai BUP pelaksana pemanduan untuk memberikan pelayanan pemanduan secara wajar dan tepat sesuai sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh pengawas pemanduan setempat, menjaga validasi sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Pemandu dan sarana bantu serta prasarana pemanduan, memenuhi standar kinerja pelayanan jasa pemanduan  dan penundaan kapal yang ditetapkan oleh Ditjen Hubla antara lain, memenuhi tingkat kecukupan kehandalam SDM pemandu, sarana bantu dan prasarana pemanduan, menetapkan tarif pemanduan dan penundaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai PM.95 tahun 2015tentang pedoman penetapan harga jual (Change) jasa kepelabuhanan hang diusahakan oleh BUP dan PM 72 tahun 2017 sebagaimana telah dirubah kedalam PM 121 tahun 2018. Juga membayar kontribusi PNBP berdasarkan menggunakan tarif BUP terdekat sesuai Peraturan Pemerintah nomor PP 15 tahun 2016.

Baca Juga  Sambut Ratusan Turis Pelindo Perkenalkan Budaya Nusantara

“Serta, Pelindo III wajib melaporkan kegiatan pelayanan jasa pemanduan setiap sebulan sekali kepada Ditjen Perhubungan Laut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sekitar 400 pergerakan per bulan yang ada di perairan Kotabaru-Batulicin dan sekitarnya sedang yang ditangani hingga kini baru 250 pergerakan kapal. Dengan adanya peningkatan kelas pemanduan itu Pelindo III bisa meningkatkan secara maksimal. Sedang potensi yang hilang sekitar 150 pergerakan kapal itu belum tertangani sebab belum wajib pandu. Artinya ada spot-spot yang masih kosong belum tertangani. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE