SURABAYA – Predikat Zero Accident 2020 yang disematkan Kementerian Tenaga Kerja kepada PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS) anak perusahaan PT Pelindo III pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu munculkan tanda tanya, pasalnya, di tahun 2019 lalu salah satu pengawai operator trailer kontainer terjebur di dermaga terminal TPKS Semarang.
Sedang menurut ketentuan pemberian penghargaan Zero Accident (kecelakaan nihil) diberikan jika
1. Bagi perusahaan besar : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 6.000.000 (enam juta) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja.
2. Bagi perusahaan menengah : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 1.000.000 (satu juta) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.
3. Bagi perusahaan kecil : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 300.000 (tiga ratus ribu) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.
“Memang kecelakaan yang terjadi di TPKS tahun lalu itu adalah pegawai kami namun bukan merupakan tanggung jawab kami dalam penilaian K3 terkait penetapan zero accident tahun 2020 ini karena yang dimaksud hanya ruang lingkup di kantor pusat PDS saja yang meliputi seluruh pegawai dan tenaga cleaning servie yang ada khususnya di Tanjung Perak,” kilah Direktur PT Pelindo Daya Sejahtera (PDS), Sumargo saat ditemui titikomapost.com, Senin (19/10/2020).
Menurut Margo, sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja ahli daya pihaknya telah menyediakan pegawai ke seluruh Pelindo III group maupun perusahaan lain yang telah bekerjasama. Dasar penerimaan penghargaan K3 PDS dari Meneteri Tenaga Kerja di dasarkan pada pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja khusus bagi pegawai yang ada di wilayah Tanjung Perak sebagai kantor pusat Pelindo Daya Sejahtera saja sehingga seluruh pegawai yang berada di penempatan kerja di luar kantor pusat bukan menjadi bagian dari penilaian bila terjadi kecelakaan kerja.
“Diluar wilayah kantor pusat PDS pegawai ikut aturan masing-masing perusahaan dimana mereka bekerja namun untuk urusan pengajian tetap ikut manajemen PDS,” terang Margo.
Sehingga tidak benar kalau dikatakan PT PDS tidak tepat bila menerima penghargaan Zero Accident dari Kementerian Tenaga Kerja tahun 2020. Perusahaan kami telah memenuhi dasar-dasar dari penerimaan penghargaan yang telah melalui penilaian yang dilakukan langsung oleh pihak dinas Tenaga Kerja daerah .
“Kan perusahaan kami berada di wilayah Surabaya, ya tentu Disnaker yang ada disini yang memberi penilaian. Kalau yang ada di Semarang tentu Disnaker wilayah sana,” tandas Margo.
Dalam penenerimaan penghargaan K3 tersebut, seperti yang disampaikan dalam siaran berita PT Pelindo III (Persero) tertanggal 9 Oktober 2020 disebutkan perusahaan BUMN tersebut bersama group perusahaan menerima penghargaan Zero Accident tahun 2020 bersama PT. Pelindo III kantor pusat, Regional Jawa Timur Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, Pelabuhan Tanjung Wangi, PT.TPS, PT BJTI, PT TTL, dan PT PDS.
Untuk diketahui, pada pemberitaan titikomapost pada 24 Desember 2019 dengan judul “Depresi Pegawai PDS Coba Bunuh Diri di Dermaga TPKS Semarang” . Diduga depresi akibat tekanan pekerjaan, Errik (48) supir trailer milik PT TPKS Semarang coba bunuh diri dengan sengaja menceburkan trailer dan muatan yang dikemudikannya ke dalam laut saat melayani bongkar muat kapal MV Cope Mahon di dermaga terminal petikemas semarang, Ahad (22/12/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Program zero accident (kecelakaan nihil) ialah tanda penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan (zero accident). Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja.
Dasar Hukum pelaksanaan program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja
1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
2. Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
3. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
5. Kepmenaker RI no 463 Tahun 1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (RG)