Bahaya Barang Mudah Meledak, Dirjen Agus: Pengawasan Pelabuhan Sudah Ketat

50
Dirjen Perhububgan Laut, R. Agus H Purnomo saat sambutan diacara penandatanganan konsesi KSOP Gresik dengan PT SMT di Surabaya, Sabtu (8/8/2020).

SURABAYA – Ledakan dahsyat tumpukan amonium nitrat yang sempat meluluh lantakkan bagunan yang ada di wilayah pelabuhan Beirut Lebanon dengan korban ribuan orang alami luka-luka dan ratusan meninggal beberapa hari lalu menjadi pelajaran berharga bagi otoritas pelabuhan diseluruh dunia. Keberadaan bahan berbahaya yang kurang diantisipasi keamanannya akan dapat menjadi malapetaka seperti yang terjadi di Bairut, sehingga perlunya pengawasan khususnya semua jenis barang berbahaya yang berpotensi dapat meledak.

Direktur Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), R. Agus H Purnomo saat ditemui titikomapost,com disela penandatanganan konsesi PT Siam Maspion Terminal (SMT) di Surabaya mengatakan, terkait perlakuan barang-barang berbahaya di seluruh pelabuhan yang ada di Indonesia sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pengaturannya dengan pengawasan yang dilakukan langsung oleh Syahbandar.

“Kita kan sudah punya SOP itu, jadi seluruh potensi barang berbahaya yang ada di pelabuhan sudah dikendalikan yang dilakukan kawan-kawan syahbandar sudah melakukan pengawasan,” katanya, Sabtu (8/8/2020).

Seperti jenis barang berbahaya yang ada di pelabuhan, lanjut Agus, itu kan ada tenggang waktunya harus keluar dari pelabuhan, dan tidak bisa ngendon di pelabuhanan berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun yang akan berpotensi membahayakan bagi lingkungan pelabuhan itu sendiri bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di Lebanon itu.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

“Barang-barang berbahaya di pelabuhan langsung kita keluarkan sehingga tidak ngendon,” jelas Dirjen Agus.

Agus juga memastikan, seluruh Syahbandar sangat ketat melakukan pengawasan khususnya terhadap jenis barang-barang berbahaya di lini pelabuhan, baik itu penumpukan sementara di guna sebelum pengapalan maupun perlakuan barang tersebut saat berada diatas kapal sesuai dengan SOP yang diberlakukan diseluruh pelabuhan.

“Namun begitu, kami akan memastikan seluruh syahbandar melakukan pengawasan yang teliti, dan benar,” tandas Agus.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, Totok Mukarto ditempat yang sama sesaat setelah penandatangan konsesi dengan PT SMT mengatakan,  yang jelas kami itu mengacu pada International Maritime Organization (IMO) yangmana masalah keselamatan dan keamanan pelabuhan itu berdasarkan pada ISPS Code, kami berpedoman pada aturan-aturan hukum Internasional yang ada pada IMO. Jadi dengan adanya tragedi yang menghebohkan di pelabuhan Beirut itu khususnya untuk lingkungan pelabuhan di Gresik tidak serta merta kita melakukan peningkatan pengawasan karena sudah dilakukan melalui SOP yang ada.

Baca Juga  Dukung Seratus Hari Quick Win Kemenhub KSOP Tanjung Pakis Gelar Gerai Pas Kecil Kapal di Pacitan

“Selama ini kita sudah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang ada,” terangnya.

Memang ada terminal yang memiliki penumpukan barang-barang kategori berbahaya, lanjut Totok, seperti terminal Maspion, TUKS Smelting tapi masing-masing terminal sudah melakukan standar keamanan ISPS Code.

“Kalau di pelabuhan umum tidak ada,” imbuh Totok.

Namun begitu, Totok menambahkan, pengawasan jalannya oprasional disemua terminal TUKS maupun pelabuhan umum tetap dilakukan pengawasan sehingga KSOP Gresik membuat suatu trobosan geograpik impformasi sistem yangmana kami bisa melakukan pengawasan secara real time melihat baik itu barang berbahaya maupun bongkar muat barang yang lain di dermaga mengingat jauhnya satu sama lain TUKS yang ada.

“Sistem pengawasan secara digital  itu kita berinama Giri Indra Samudra (GIS) yang baru kita laounching bulan kemarin sebagai upaya KSOP semakin menyempurnakan pengawasan dalam rangka keamanan di pelabuhan,” jelasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE