Gakkum KLHK Tetapkkan Dua Aktor Intelektual Pembalakan Ilegal Mempawah

72
Dua aktor intelektual AL (37) dan HS (30) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging atas pembalakan kayu secara ilegal di KHDTK Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar oleh Gakkum KLHK.

PONTIANAK – Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak telah menetapkan AL (37) dan HS (30) sebagai aktor intelektual kasus illegal logging atas pembalakan kayu secara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar – Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat sebagai tersangka baru.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan modal kerja untuk mereka, dan pada tanggal 3 Juli 2020 telah menetapkan keduanya sebagai aktor intelektual dalam kasus pembalakan ini.

“Setelah mendalami kasus ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL (37) dan HS (30) aktor intelektual kasus pembalakan liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP Sungai Peniti Besar – Sungai Temila, Kabupaten Mempawah,” terangnya dalam keterangan persnya yang diterima titikomapost.com, Ahad (5/7/2020).

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

Menurut Subhan, kedua orang tersangka adalah pemodal dan yang menyuruh ketiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan itu.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat dengan barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk di persidangan,” kata Subhan.

Hingga saat ini, lanjut Subhan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP. Sungai Peniti Besar–Sungai Temila hingga tuntas.

“Keberhasilan penanganan kasus ini, menurutnya berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura,” akunya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah. Ditengah pandemic Covid-19, polhut dan penyidik kami terus bekerja dilapangan. Sesuai perintah langsung dari Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani, untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seperti ini.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

“Mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, cari aktor intelektual para pemodalnya” pungkas Sustyo.

Atas perbuatannya, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (RG/rud/sus)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE