JAKARTA – Setelah menjadi buron selama 17 tahun tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa akhirnya bisa dibawa ke Indonesia setelah diekstradisi dari Serbia yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (9/7/2020) siang.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Maria langsung menjalani pemeriksaan rapid test sesuai protokol penanganan Covid-19.
“Dia sudah di-rapid test,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebelum memulai konferensi pers pada Kamis siang.
Selain itu, Yasonna menambahkan, Maria juga sudah mendapatkan surat keterangan sehat dari Pemerintah Serbia.
“Setelah ini kami serahkan ke Bareskrim Polri,” tegas Yasonna.
Menurut Yasonna, pemulangan Maria diakui tidak mudah, sempat ada ‘gangguan’ untuk menghalangi proses ekstradisi itu. Namun Pemerintah Serbia tetap komitmen untuk melanjutkan penyerahan buron itu.
“Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” kata Yasonna.
Maria Pauline telah Menjadi BURONAN Sekitar 17 tahun sejak tahun 2003 silam. Ia menjadi tersangka karena Membobol Bank BNI dengan Menggunakan Letter of Credit fiktif.
Dalam pelariannya, Maria Pauline melarikan diri ke Singapura dan diketahui tidak pernah kembali. Ternyata Dia telah menjadi warga Negara Belanda sejak tahun 1979, dan akhirnya kandas ditangan Interpol di Serbia. (Arie/red)