SURABAYA – Dalam masa pandemi Covid-19, pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal mudik dan pulang kampung yang menjadi ramai diperbincangkan, justru diapresiasi Bambang Haryo Soekartono anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Gerindra. Menurutnya, pemerintah daerah harus bisa memfasilitasi warganya yang hendak pulang kampung dari perantauannya itu.
“Pulang kampung itu jangan disamakan dengan mudik, kalau pulang kampung itu ada hal persoalan yang mendasari seperti gagalnya atas pekerjaan selama di rantau dan memutuskan kembali lagi hidup di daerah asal. Tapi kalau mudik itu sifatnya hanya untuk kepentingan selama menikmati libur hari besar saja,” katanya kepada titikomapost.com saat bincang-bincang persiapan dan strategi pendulangan suara dalam pencalonan calon Bupati Sidoarjo priode mendatang di kantornya, Ahad (10/5/2020)
Menurut Bambang, mudik itu istilah yang sudah lazim digunakan untuk mengunjungi keluarga di musim liburan hari besar keagamanaan, seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Galungan dan lain sebagainya sebagai tradisi. Bagi mereka yang melakukan mudik, sudah pasti menyesuaikan dengan jadwal libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun aturan dari instansi maupun perusahaan masing-masing.
“Mudik itu sifatnya sementara untuk anjang sana ataupun silaturahmi kepada keluarga yang menyesuaikan waktu libur yang diberikan corporasi maupun instansinya, dan harus kembali lagi sesuai jadwalnya.” Jelas Bambang.
Bahkan, lanjut Bambang, pulang kampung itu hal yang lebih luas akibat urgensi nya bila dibanding mudik sebatas momennya saja.
“Pulang kampung bisa mudik tapi mudik belum tentu pulang kampung,” ucapnya.
Sedang pengertian pulang kampung, Bambang sepakat dengan apa yang disampaikan presiden Jokowi, karena seseorang itu memutuskan pulang ke kampung asalnya itu tentu dengan pertimbangan yang matang sebab keputusan itu akan mengakhiri segala aktivitasnya terkait pekerjaan secara permanen dimana dia mencari penghidupan, seperti Jakarta, Surabaya dan lain sebagainya.
“Bisa juga karena faktor retaknya rumah tangga sehingga salah satu pihak memutuskan untuk kembali ke kampung asal guna memulai hidup baru, atau juga karena keadaan kondisi orang tuanya perlu perawatan khusus akibat sakit misalnya seperti itu,” imbuhnya.
Justru Bambang mendorong, agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi warganya yang sedang merantau dan gagal di negri orang, apalagi ditengah penanganan pandemi Covid-19 sedang digencarkan pemerintah. Bambang melihat, secara spykologis orang dalam keaan gagal tentu akan sangat tertekan sehingga butuh perlakuan yang tidak memperburuk keadaannya.
“Masalah-masalah yang harus diselesaikan dengan pulang kampung itu harus dibantu oleh pemerintah untuk memperlancarkannya, termasuk di daerah karena mereka penduduk daerah tersebut harusnya dilindungi.Jadi kalu pulang kampung harus diterima, dan dibantu bukan disia-siakan dan diruh balik lagi sehingga disini, Jatim, Jabar atau jatengharus menerima warganya,” ungkapnya.
Bagaimana juga, warga yang masih memegang KTP daerah asalnya itu sebagai pendukung dari kepala daerah masing-masing yang telah menuangkan hak pilihnya. Jadi pemerintah daerah itu harus betul-betul mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakatnya.
“Saya sangat tidak setuju ketika ada orang pulang kampung dihentikan petugas dijalan dan disuruh balik lagi itu sudah merugikan mereka karena biaya yang digunakan mungkin juga pas-pasan,” tegas Bambang.
Namun dalam penanganan para pemulang kampung itu, sudah barang tentu harus menyesuaikan dengan protokol penanganan Covid-19 secara detail sehingga apa yang diharapkan pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus tersebut dapat tertangani juga dengan baik, ditambahlagi adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
“Tetap, siapa saja warga harus patuh pada aturan yang dilakukan oleh pemerintah khususnya penanganan virus covid-19 ini. Kalau untuk mudik saat ini eloknya tidak dilakukan mengingat keadaannya yang kurang kondusif,” ingat Bambang.
Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, tidak ada perbedaan antara mudik dan pulang kampung. Hal itu disampaikannya di hadapan Komisi V DPR dalam rapat kerja secara virtual, Rabu (6/5/2020) seperti yang dilansir dari kompas.com
Budi kemudian mengatakan, dalam rapat kabinet, Presiden Jokowi menegaskan untuk melarang masyarakat melakukan mudik dan pulang kampung. Oleh karenanya, ia meminta tidak ada perbedaan mudik dan pulang kampung.
” Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik. Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang,” kata Budi. (RG/die)