Bambang Haryo: Pelarang Penggunaan Angkutan Penyeberangan Jelas Langgar UU

40
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono (kiri) bersama Ketua Jurnalis Peduli Lingkungan Maritim (JPLiMa), Rudie Arijanto saat ngopi bareng di salah satu cafe di Surabaya.

SURABAYA – Pelarangan terhadap penggunaan angkutan penyeberangan atas kendaraan pribadi atau penumpang dengan dalih mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dinilai Bambang Haryo telah melanggar undang-undang, apalagi jika larangan itu diterapkan di luar wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono, angkutan penyeberangan bukan sekadar sarana transportasi, melainkan juga berfungsi sebagai infrastruktur seperti halnya jalan raya atau jembatan, sehingga tidak boleh dibatasi atau ditutup.
Fungsi infrastruktur ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 104/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 PM tersebut dijelaskan bahwa angkutan penyeberangan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan raya dan/atau jaringan kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta isinya.

“Jadi melarang penumpang dan kendaraan menggunakan angkutan penyeberangan, sama saja dengan menutup jalan raya, jembatan atau jaringan kereta api. Yang melakukan itu berarti melanggar peraturan perundang-undangan karena mengganggu infrastruktur dan bisa dituntut,” tegasnya, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga  PT Pelni Pastikan Setiap Kapalnya Dilengkapi MES

Ketua Dewan Pembina Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) ini menyoroti pelarangan penumpang dan kendaraan pribadi menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali pekan lalu, yang sempat menimbulkan kisruh. Padahal, kedua wilayah itu belum menerapkan PSBB sebagai dasar pembatasan transportasi.
Pelarangan penumpang melintasi penyeberangan itu diterapkan setelah terbit Peraturan Menhub No. PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Pemerintah pusat dan daerah seharusnya membuat peraturan berdasarkan UU, tidak boleh melarang seorang warga negara masuk ke daerah lain sebab NKRI adalah satu kesatuan dan tidak bersekat-sekat,” tegas anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.

Sebagai jembatan penghubung jaringan jalan, tutur Bambang Haryo, angkutan penyeberangan tentu boleh digunakan semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan pribadi. Contohnya, Jembatan Suramadu bebas dilintasi semua kendaraan termasuk pejalan kaki.
Oleh sebab itu, kata Bambang Haryo, setiap calon penumpang yang sudah berada di pelabuhan wajib diberangkatkan dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, seperti pembatasan jumlah penumpang, wajib pakai masker, dan menjaga jarak. Apalagi, kapal ferry sudah dilengkapi dengan poliklinik sehingga lebih layak dibandingkan dengan infrastruktur lain.

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

“Warga yang keluar dari satu wilayah seharusnya juga sudah melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan di masing-masing daerah. Mereka juga dapat diminta melakukan isolasi mandiri saat tiba di daerah tujuan, sehingga tidak perlu dilarang masuk ke satu daerah. Mobilitas warga tidak semuanya dalam rangka mudik, tetapi banyak keperluan lain seperti bisnis atau urusan darurat dan mendesak,” katanya.

Dia mengkritik keras kebijakan Pemprov Bali yang menolak pendatang masuk ke wilayahnya walaupun provinsi itu belum berstatus PSBB. Menteri Kesehatan diminta menegur Pemprov Bali karena telah melampaui kewenangannya.
Meskipun ada larangan mudik, lanjut Bambang Haryo, setiap warga negara berhak kembali ke daerah asalnya. Hal ini bahkan dimungkinkan dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Menurut Bambang Haryo, PM 25/2020 telah menimbulkan kekacauan dalam sistem transportasi serta mengganggu konektivitas nasional, sehingga merugikan masyarakat dan angkutan penyeberangan yang melaksanakan UU. Dia juga melihat penerapan PM tersebut diskriminatif, sebab angkutan penerbangan masih dibolehkan mengangkut penumpang internasional dan charter.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

“Menko Pak Luhut harus segera mencabut dan merevisi PM 25/2020, jika tidak masyarakat akan terus mengalami kerugian karena dampak dari kebijakan tersebut. YLKI juga harus mengawal masalah ini karena selain merugikan konsumen yang dari perjalanan jauh, keselamatan mereka terancam karena dipaksa putar balik setelah tiba di daerah tujuan selama berjam jam. Kalau mereka mengalami kecelakaan atau kelaparan di perjalanan, siapa yang tanggung jawab. Pemerintah jangan abaikan kesusahan rakyat,” tegas Bambang Haryo. (RG/Bam)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE