Eric Thohir Larang Pegawai dan Keluarga BUMN Berpergian Luar Daerah

82
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (ist)

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Thohir melarang seluruh jajaran yang ada dalam perusahaan negara baik Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi hingga seluruh karyawan BUMN dan anak perusahaan beserta keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama dalam penanganan wabah virus Corona (Covid-19).

Eric dengan tegas menyampaikan maklumatnya itu melalui surat edaran nomor SE 4/MBU/04/2020 teetanggal 6 April 2020 Tentang larangan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyeberan corona virus disease 2019 (Covid-19).

A. UMUM
Berkenaan dengan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19 sampai dengan 29 Mei 2020 sebagaimana Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020, perlu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-1/MBU/03/2020 dengan larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi karyawan BUMN beserta keluarga dan masyarakat terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVI D-19.
2. Mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Baca Juga  Sambut Ratusan Turis Pelindo Perkenalkan Budaya Nusantara

C. RUANG LINGKUP
Surat Edaran ini memuat larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tetap menjaga stabilitas bisnis dan operasional BUMN.

D. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/111/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
6. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

E. ISI

1. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi dan seluruh karyawan BUMN dan anak perusahaan beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVI D-19.

2. Direksi BUMN agar memberlakukan larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana butir 1 di atas bagi anak perusahaan dan seluruh grup di lingkungan masing-masing BUMN.

3. Dalam rangka memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, bagi BUMN yang bergerak pada Iayanan publik agar tetap menjaga stabilitas operasional dengan tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang berlaku.

4. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi dan seluruh karyawan BUMN dan grup BUMN agar:
a. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);
c. wajib menggunakan masker apabila keluar rumah termasuk saat berdinas di kantor/tempat kerja;
d. ikut berpartisipasi dalam membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya akibat dampak COVID-19;
5. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut dari Kementerian BUMN.

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

Sedang dalam akhir maklumatnya, menteri BUMN menekankan untuk dapat Surat Edaran itui untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Bagaimana status para jajaran perusahaan plat merah yang berdomisili di Jakarta sebagai daerah asal pandemi corona dalam keseharian menjalankan aktivitasnya yang berada diseluruh tanah air yang tak jarang harus pulang balik. (die/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE