SURABAYA – Pembangunan alat pembatas kecepatan atau markah kejut yang lebih dikenal dengan istilah
Polisi Tidur di jalan Kampus Unesa yang tidak dilengkapi warna penanda makan korban laka lantas seorang pengendara motor Honda nopol W 4364 KJ atas nama Murtado (40) beralamatkan di Randu Pukah RT 01 RW 02 Gadung Driyorejo, Gresik yang mengalami pendarahan di bagian kepala sekitar pukul 00.05 WIB.
“Ini laka tunggal mas akibat terjatuh setelah melintasi polisi tidur yang baru dibangun sekitar satu minggu lalu,” terang Pendi salah satu security Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ditempat kejadian disela memberi pertolongan mengamankan hand phone dan dompet korban, Senin (16/3/2020) pukul 00.20 WIB dini hari.
Pendi melalui hand phone korban berhasil menghubungi pihak keluarga untuk mengabarkan tentang kecelakaan tersebut yang sebelumnya telah menghubungi Tim Gerak Cepat (TGC) Kota Surabaya untuk melakukan evakuasi dari posisi tergeletak dengan kepala penuh darah.
“Sudah kami hubungi, dan sudah ada pertolongan dari TGC kota Surabaya,” katanya kepada pihak keluarga.
Sebelumnya, [highlight][/highlight] beberapa orang security dan warga serta seorang Linmas memberikan pertolongan mengamankan sekitar TKP, tak berapa lama Ambulance tim TGC Kota Surabaya tiba dan selanjutnya sekitar pukul 00.30 WIB korban dikirim ke RS Wiyung Sejahtera guna mendapatkan tindakan medis.
“Kita kirim ke RS Wiyung Sejahtera,” jawab singkat salah satu petugas tim TGC sambil merapikan korkan keatas tandu guna dinaikkan Ambulance.
Sementara itu, kondisi disekitar tempat kejadian tampak kurang penerangannya dan hanya sisi kanan jalan Kampus Unesa dari pintu masuk yang tampak terang. Ditambah lagi bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan itu tidak di cat sebagai penanda yang terkesan asal-asalan dan sangat membahayakan para pengguna jalan.
“Pantas mas kecelakaan ini terjadi, coba lihat aja, siapa yang tidak terkejut melintas disini karena ada polisi tidur yang tak terlihat,” ujar salah satu warga di tempat kejadian.
Perlu diketahui, Polisi tidur (speed bump) adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal, semen, atau dengan bahan karet yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan.
Polisi tidur biasanya dipasang pada lingkungan pemukiman dan seharusnya penempatan polisi tidur dapat didahului dengan adanya rambu peringatan.
Pembuatnya tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yaitu Pasal 4, ayat 1.
“Bahwa alat pembatas kecepatan harus ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi”. (RG/red)