SURABAYA – Tak ingin beresiko dengan penyebaran virus Corona yang dibawa oleh awak kapal asing, kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Perak Surabaya sebagai pihak yang bertanggung jawab di lini keselamatan dan keamanan di bandar pelabuhan telah menerbitkan surat edaran (SE) kewaspadaan terhadap wabah dari Wuhan, Tiongkok tersebut masuk ke Jawa Timur, khususnya Surabaya melalui pintu laut.
Di antara butir SE Nomor : UM.209/01/17/SBY.TPr/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Wabah Virus Corona (Corona Virus/2019 – nCov) di Wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tertanggal, 5 Februari 2020 itu menyebut, 4 negara endemik wabah Corona diwaspadai. Pada butir 2 poin a di SE yang ditandatangani Syahbandar Tanjung Perak, Ir. M. Tohir tersebut menyatakan, sebelum kapal-kapal dari daerah atau negara endemik Virus Corona antara lain, China, Hongkong, Singapura dan Malaysia memasuki wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya harus menyampaikan data Last Voyage dan data awak kapalnya.
Data-data yang akan diinformasikan kepada petugas Vessel Traffic System (VTS) Distrik Navigasi Kelas I Surabaya ini, selanjutnya diteruskan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya dan Kepanduan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/Pelindo III. Upaya ini merupakan bagian dari antisipasi penyebaran wabah virus Corona (Corona Virus/2019 nCoV) di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Ini sudah menjadi kesepakatan bersama, antara Kesyahbandaran Tanjung Perak dengan KKP dan Pelindo III dalam rangka waspada wabah Corona di wilayah Tanjung Perak,” jelas Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, M. Tohir dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).
Selanjutnya, berdasar SE tersebut, kapal-kapal dari 4 negara yang sedianya memasuki wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sebelum dilaksanakan pemanduan akan diarahkan berlabuh jangkar di Zona Karantina. Di area karantina antara bouy 2 dan bouy 3 tersebut, petugas KKP melakukan pemeriksaan awak kapal.
“Ini (pemeriksaan, red) bukan domain kami, melainkan kewenangan KKP,” tukasnya di pesan singkat.
Seperti tertuang dalam poin berikutnya, SE tersebut juga menyinggung perusahaan pelayaran yang ditunjuk sebagai agen pelayaran kapal-kapal yang berasal dan/atau singgah dari daerah atau negara endemik Virus Corona. Ditekankan, sebelum kapal memasuki wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, data kesehatan awak kapal berupa Maritime Data Health dan Surat Pernyataan Kapal Bebas Virus Corona dari nakhoda diserahkan kepada KKP.
“Guna dilakukan penelitian dan pemeriksaan untuk dapat diterbitkan Surat Bebas Virus Corona. Setelah itu disampaikan kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak dan tembusan PT Pelindo III Regional Jawa Timur di Surabaya dengan Cq. Kepanduan Tanjung Perak Surabaya,” paparnya.
Pada item lain di SE tersebut juga menekankan antisipasi dan pencegahan dini terhadap penyebaran wabah Virus Corona kepada petugas dan/atau pekerja di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Para petugas/pekerja yang berhubungan langsung dengan kapal kapal berasal dan/atau singgah dari daerah atau negara endemik Virus Corona, agar menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). “Berupa masker dan sarung tangan sesuai standar kesehatan,” jelas Tohir sembari menunjukkan SE yang didasarkan pada 4 aturan perundang-undangan tersebut.
Sementara, dalam proses kewaspadaan virus Corona di Tanjung Perak, Kantor KKP Kelas I Surabaya telah memasang Thermal Scanner di Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) Surabaya. Piranti detektor tersebut untuk mendeteksi kedatangan penumpang kapal-kapal yang berasal dari dan/alau singgah dari daerah atau negara endemik Virus Corona.
“Sedangkan, terhadap awak kapal dan/atau penumpang kapal yang terindikasi suspect Virus Corona akan dilakukan tindakan emergency di Rumah Sakit PHC untuk selanjutnya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya,” ingatnya. (RG/ms)