SURABAYA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru-Batulicin dan Terminal Khusus (Tersus) PT Arutmin Indonesia NPLCT Tanjung Pemancingan Kotabaru melakukan penandatanganan perjanjian tentang pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah kerja KSOP yang sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama operasional pengunaan perairan di Hotel Kampi Surabaya, Jum’at (22/11/2019).
Kepala kantor KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin (KBBL) Capt. M. Hermawan, S.Sit, M.M, MMar mengatakan, sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian antara kita dengan PT Arutmin, sebelumnhya telah dilakukan pembahasan yang detail tentang Standar operasional Prosedur (SOP) Penundaan dan Pemanduan terkait pelimpahan yang untuk kesekian kalinya diberikan kepada PT Arutmin NPLCT dalam melayani pengguna jasa dilingkunganya.
“Ini dilakukan sebagai penyesuaian dengan keberadaan KSOP KBBL yang telah naik kelasnya dari kelas 4 menjadi kelas 3. Sedang dasar perjanjian pelimpahan yang diterima PT Arutmin masih ikut sebelumnya akan berakhir sehingga harus diperbaharui sesuai dengan kondisi sekarang,” katanya.
Dari jumlah 33 Tersus dan TUKS yang ada di wilayah kerja KSOP KBBL, lanjut Hermawan, ada 2 yang telah mendapat pelimpahan pemanduan dan penundaan diluar Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelindo III (Persero) sehingga Hermawan memandang, dengan pelimpahan itu pelaksanaan operasional yang dilakukan oleh masing-masing Tersus atau TUKS tersebut efektifitas dan efisiensi kegiatan perekonomian dapat lebih maksimal khususnya di daerah yang keberadaannya jauh dari homebase penyelenggara pemanduan dan penundaan dengan SOP yang dibuat.
“Seharusnya SOP itu tiap tahun dirubah supaya jika ada perubahan situasi maupun perkembangan teknologi dapat disesuaikan ,” jelas Hermawan.
Disamping itu, antara KSOP KBBL dengan PT Arutmin juga dilakukan penandatangan perjanjian penggunaan perairan oleh Tersus tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperpanjang dengan akan berakhirnya sewa perairan ditahun 2020.
“Otomatis penandatanganan ini mempersiapkan untuk tahun-tahun berikutnya dengan sekala waktu per 10 tahun kedepan hyang diterima PT Arutmin,” tandas Hermawan.
Ditempat yang sama, superintendent PT Arutmin Indonesia NPLCT Purwanto mengaku, pihaknya sangat bersyukur dengan dilakukan pembahasan hingga penandatangan SOP ini yang akan menjadi pegangan operasional pihaknya untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan di perairan wilayah kerjanhya.
“SOP itu bagi kami sangat penting dalam melaksanakan pelayanan terhadap penggguna jasa. Tentunya, arahan dari kepala KSOP dalam berkegiatan kita senantiasa dituntut berpegang pada SOP tersebut,” ujar Purwanto.
Sedang agenda kedua, Purwanto menambahkan, kami juga bersama KSOP KBBL melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama operasional pengunaan perairan sesuai PP no. 15 tahun 2016 untuk periode pada tahun 2020 kedepan. Juga ini sebagai bentuk ketaatan PT Arutmin kepada aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pengguna perairan untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan Tersus dengan luas sekitar 455.844.35 m2 yang mencakup semua daerah yang digunakan oleh PT Arutmin.
“Dalam pelaksanaan jasa penundaan dan pemanduan kapal yang dilakukan PT Arutmin dalam setiap bulanya mencapai 15 kapal asing jenis panamex curah kering dengan panjang sekitar 220 meter dengan kapasitas muatan 75 Ribu metrik ton dan jenis Tongkang mencapai 120 unit
Purwanto juga mengingatkan, kegiatan penundaan yang dilakukan oleh PT Arutmin itu sudah sejak Desember tahun 2012 dengan dukungan tenaga Pandu 5 orang yang terdiri dari 3 orang Pandu tingkat I dan 2 orang Pandu tingkat II serta diperkuat dengan 2 kapal Tunda.
“Kelima Pandu yang dimiliki PT Arutmin hingga saat ini sudah dirasa cukup untuk bisa back up seluruh kegiatan yang ada sehingga amanah yang diberikan kepada kami oleh Regulator dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
Menurut Purwanto, dengan mendapatkanya pelimpahan pemanduan dan penundaan di area perairan Tersus PT Arutmin tentu akan sangat berdapak pada beban biaya perusahaan, dimana sebelum tahun 2012 lalu hal itu harus tergantung kepada pihak ketiga. Dengan kondisi ini, dirinya menarik kesimpulan bahwa ada 4 hal yang di dapat PT Arutmin;
Pertama, kita bisa lebih menjamin kelancaran operasional kami dengan bisa mengatur sendiri kapan kapal itu sandar dan kapan waktunya keluar sehingga bisa meminimalisir terjadinya waiting time;
Kedua, dengan pemanduan sendiri otomatis petugas Pandu adalah karyawan yang mempunyai etos kerja dan mempunyai rasa memiliki sehingga pekerjaan itu dilakukan sebaik mungkin penuh kehati-hatian menyesuaikan SOP yang dikeluarkan KSOP KBBL;
Ketiga, merupakan langkah efisiensi perusahaan, dimana kita bisa mengurangi bahkan menghilangkan pengeluaran-pengeluaran yang timbul akibat pemanduan yang dilakukan kepada pihak ketiga;
Keempat, pastinya kebanggaan bahwa sanya kita bisa untuk melakukan itu yang dibuktikan dari awal menerima pelimpahan hingga saat ini tidak ada hal yang menonjol.
Tentu, Purwanto menegaskan, perusahaan tempatnya bernaung untuk menjaga kecakapan ataupun kemampuan para Pandunya selalu secara berkala mengikutkan personil Pandu dalam hal Revalidasi atau refressmen setiap 3 tahun sekali. Bahkan peningkatan sertifikasi Pandu.
“Tahun ini telah meningkatkan status salah satu Pandu dari Tingkat II menjadi Pandu Tingkat I untuk memenuhi ketentuan aturan dimana kapal diatas 200 meter harus dipandu oleh Pandu tingkat I makanya perusahaan berkomitmen sehingga melakukan Up grate,” pungkasnya. (RG)