KOTABARU – Sekitar 400 pergerakan kapal per bulan yang selama ini ada di perairan Kotabaru dan sekitarnya baru 250 an pergerakan kapal yang ditangani Pelindo III (Persero). Untuk itu, guna menangkap peluang pemanduan yang lebih banyak dari potensi yang ada, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu melakukan pembahasan secara maraton dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) maupun KSOP Kotabaru-Batulucin untuk memuluskan peningkatan kelas pemanduan yang sebelumnya telah dilakukan pembahasan dengan seluruh pengguna jasa di Bandung beberapa waktu lalu dan sudah dilakukan permohonan kepada Ditjen Perhubungan laut.
CEO Regional Kalimantan PT Pelindo III (Persero), Boy Robyanto mengatakan, pembahasan terkait peningkatan kelas pemanduan dari II ke tingkat I Kotabaru itu sendiri telah dibahas dua kali dimana sebelumnya di Bandung, dan yang barusan dilaksanakan pembahasan di Batam empat hari lalu dengan materi pembahasan Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas I pelabuhan Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang menunjuk dari surat Direktur Kepelabuhan Ditjen Hubla nomor AL-328/21/1/DP-19 tanggal 4 November 2019.
“Kami lakukan pembahasan dengan pihak Perhubungan Laut pusat termasuk dengan KSOP Kotabaru,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait upaya Pelindo III melakukan peningkatan kelas Pemanduan di perairan Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (11/11/2019).
Menurut Boy, Pelindo III membaca pergerakan kapal yang ada di Kotabaru hingga Batulicin sekitar 400 pergerakan per bulan sedang yang ditangani hingga kini baru 250 pergerakan kapal. Dengan adanya peningkatan kelas pemanduan itu harapannya bisa diserap sekitar 300 an lebih.
“Kita rencanakan ada penambahan pergerakan sekitar 100 sampai 150 per bulannya yang akan meraup peningkatan pendapatan sekitar 20 persen,” katanya.
Dari data yang di miliki Pelindo III, pendapatan dari penaganan pemanduan kapal selama ini berkisar 40 miliar per tahun. Sedang potensi yang hilang sekitar 150 pergerakan kapal itu belum tertangani sebab belum wajib pandu.
“Artinya ada spot-spot yang masih kosong belum tertangani seperti di Pemancingan yang mana sekarang harus pakai pemanduan dari kita (Pelindo III),” akunya.
Pengaruhnya, lanjut Boy, dari peningkatan itu akan ada penambahan penaganan gerakan kapal dimana sebelumnya ada beberapa spot yang tidak tertangani. Dulu perairan itu terpisah-pisah, dan sekarang dari Kotabaru ke Batulicin ada pergerakan
Pada saat ini dalam pemanduan kelas II, pergerakan kapal yang ditangani hanya Kotabaru (termasuk Batulicin) dan Mekar Putih dan saat ini dilakukan perluasan wilayah perairan pemanduan yang telah disampaikan kepada pihak Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) untuk peningkatan kelas pemanduan menjadi kelas I.
“PT. Jhonlin, PT. Arutmin Indonesia dan sebagainya saat kita undang untuk lakukan pembahasan sudah sepakat dilakukan pelayanan pemanduan oleh Pelindo III, atas dasar itu kita lakukan pengajuan kepada Dirjen Hubla yang kemudian ditindaklanjuti peninjauan lapangan,” jelasnhya.
“Dengan perluasan wilayah penanganan pemanduan itu, Pelindo III juga melakukan penambahan Pandu 4 orang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru-Batulicin (KBBL), Capt. M. Hermawan, S.Sit, M.M, MMar membenarkan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III sudah melakukan permohonan peningkatan kelas pemanduan dari yang sebelumnya di dapat untuk perairan Kotabaru dan Mekar Putih yang selanjutkan mencakup lebih luas dalam perairan wajib pandu kelas I yang telah dilakukan pembahasan baik di Bandung dan Batam.
Hermawan menjelaskan, kondisi saat ini, perairan pelabuhan Kotabaru dan Mekarputih awalnya telah ditetapkan berdasarkan KM 62 Tahun 1994 sebagai perairan wajib Pandu Kelas II dan telah dilimpahkan kepada BUP PT Pelindo III berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pahubungan Nomor KP 603 Tahun 2012 untuk menyelenggarakan pelayanan Jasa Pemanduan pada beberapa wilayah perairan Pelabuhan Laut.
“Selanjutnya dalam perkembangannya, perairan Pandu Pelabuhan Kotabaru dan Mekarputih di revisi dan ditetapkan sebagai perairan wajib Pandu Kelas l berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1094 Tahun 2018 dan telah dilimpahkan kepada BUP PT Pelindo III berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut nomor KP.780/DJPL/2019 Tanggal 31 Oktober2019,” terangnya
Dalam menunjang pelaksanaan pemanduan tersebut, KSOP kelas III KBBL juga telah memberikan surat rekomendasi pelimpahan pemanduan dan penundaan kapal pada perairan wajib Pandu kelas I pelabuhan Kotabaru dan Mekarputih Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan surat PP.302/1/09/KSOP.KBBL-19 tanggal 12 April 2019 kepada BUP PT. Pelindo III.
“Hingga saat ini pelayanan kegiatan pemanduan di wilayah perairan pelabuhan Kotabaru dan Mekarputih telah dilaksanakan oleh Pelindo III, dan pengawasannya tetap menjadi gtanggung jawab pihaknya,” tandas Hermawan.
Hermawan menambahkan, KSOP KBBL mengawasi sepenuhnya pelaksanaan teknis keselamatan pemanduan yang dilakukan oleh PT Pelindo III serta menerima dan menindaklanjuti terkait laporan Pandu mengenai Nakhoda kapal yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau petunjuk Pandu pada saat dilakukan pemanduan.
“Juga termasuk melaporkan apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pemanduan kepada pengawas pemanduan,” katanya.
Disamping itu, pihaknya menekankan kepada Pelindo III sebagai BUP pelaksana pemanduan untuk memberikan pelayanan pemanduan secara wajar dan tepat sesuai sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh pengawas pemanduan setempat; menjaga validasi sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Pemandu dan sarana bantu serta prasarana pemanduan, memenuhi standar kinerja pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang ditetapkan oleh Ditjen Hubla antara lain, memenuhi tingkat kecukupan kehandalam SDM pemandu, sarana bantu dan prasarana pemanduan, menetapkan tarif pemanduan dan penundaan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai PM.95 tahun 2015tentang pedoman penetapan harga jual (Change) jasa kepelabuhanan hang diusahakan oleh BUP dan PM 72 tahun 2017 sebagaimana telah dirubah kedalam PM 121 tahun 2018. Juga membayar kontribusi PNBP berdasarkan menggunakan tarif BUP terdekat sesuai Peraturan Pemerintah nomor PP 15 tahun 2016.
“Serta, Pelindo III wajib melaporkan kegiatan pelayanan jasa pemanduan setiap sebulan sekali kepada Ditjen Perhubungan Laut,” ucapnya.
Dengan peningkatan pemanduan kelas I ini, Hermawan berharap, para Pandu dapat bekerja secara profesional, agar mereka juga mempunyai tanggung jawab moral. Meski sudah melakukan pengawasan yang salah satunya setiap 6 bulan sekali lakukan assesmen para Pandu, juga menyiapkan Radio VHF pada Chanel 16 dan 12 sebagai sarana komunikasi serta disediakan group Whatsapp khusus dengan para Pandu
“Demikian juga dengan para agen dan TUKS juga kita buatkan group Whatsapp sebagai upaya mendapat masukan dari kedua belah pihak yang juga sebagai bentuk pengawasan yang kita lakukan atas jalanya pemanduan dan penundaan di wilayah kerja KSOP KBBL,” pungkasnya. (RG)