KSOP KBBL dan Kejaksaan Negeri Kotabaru Sepakat Kerja Sama

168
Kepala KSOP Kelas III KBBL  Capt. M. Hermawan, S.Sit.,MM.,M.Mar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Haryoko Ari Prabowo. SH.,M.Hum di Kotabaru setelah menandatangani kerja sama, Senin (21/10/2019).

BATULICIN – KSOP Kelas III Kotabaru-Batulicin (KBBL) telah melakukan penandatanganan kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara  dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk memberi bantuan Hukum, pertimbangan Hukum dan tindakan Hukum lainnya guna membantu  penyelesaian bila ada permasalahan Hukum Perdata danDalam penandatanganan itu dilakukan antara Kepala KSOP Kelas III KBBL  Capt. M. Hermawan, S.Sit.,MM.,M.Mar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Haryoko Ari Prabowo. SH.,M.Hum yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Senin (21/10/2019).

Menurut Hermawan, dalam menjalankan fungsinya, KSOP sebagai instansi negara yang melakukan pengelolaan dan penyelenggaraan di bidang kepelabuhanan dan angkutan laut, yang bertujuan melayani masyarakat pengguna jasa di bidang transportasi angkutan laut dipandang perlu mengandeng pihak Kejaksaan menyangkut perihal hukum dari yang mungkin timbul akibat penyelenggaraannya.

“Kedua instansi sepakat kerja sama dan inti dari penandatanganan itu telah dituangkan dalam pasal-pasal yang telah ditandatangani kedua belah pihak,” terang Hermawan

Saat penandatanganan kerjasa yang dilakukan Kepala KSOP Kelas III KBBL  Capt. M. Hermawan, S.Sit.,MM.,M.Mar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Haryoko Ari Prabowo. SH.,M.Hum di Kotabaru, Senin (21/10/2019).

Sedang, berdasarkan Undang undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat 2 tentang Kejaksaan Republlk Indonesia mempunyai Tugas dan Kewenangan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

Untuk itu, lanjut Hermawan, berdasarkan hal tersebut diatas dan dalam rangka penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan KSOP,  maka kedua belah pihak sepakat bekerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.

“Tentang yang dimaksud dari bantuan dan pertimbangan hukum serta tindakan hukum yang dilakukan  oleh Kejaksaan itu ada ketentuan-ketentuan yang sudah dipaparkan dalam nota kerjasama itu,” jelasnya.

Hermawan juga menambahkan, tentu dengan dilakukannya kerjasama ini peran dan fungsi KSOP KBBL dapat lebih optimal karena apa yang dilakukan akan mendapat pertimbangan secara hukum terhadap kebijakan yang diambil diluar core fungsi kesyahbandaran yang akan meminimalisir resiko hukum .

“Dengan kata lain kita lebih berhati-hati dalam bahasa hukum. Kerjasama ini kita lakukan dalam kurun waktu selama 2 tahun,” katanya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE