Keanggotaan Alat Kelengkapan DPD RI Sudah Disahkan

50
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti saat menetapkan Alat Kelengkapan DPD RI tahun sidang 2019-2024, Senin (7/10/2019).

JAKARTA-Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti telah menetapkan Alat Kelengkapan DPD RI dan mengesahkan keanggotaan Alat Kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2019-2020. Dengan ditetapkannya keanggotaan alat kelengkapan Tahun Sidang 2019-2020, maka pemilihan pimpinan alat kelengkapan akan dilaksanakan besok tanggal 8 Oktober 2019.

“Selanjutnya akan dilaksanakan Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD yaitu Komite I, Komite II, Komite III, Komite IV, PPUU, PURT, BULD, BKSP, BAP, dan BK. Untuk pemilihan tersebut akan dilaksanakan dengan musyawarah mufakat,” ucap Lanyalla saat Sidang Paripurna ke-4 DPD RI di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Khusus untuk Badan Kehormatan (BK), lanjut Lanyalla, pemilihan Pimpinan BK akan dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme sebagaimana Pasal 105 Peraturan DPD Nomor 2 tentang Tata Tertib.

“Kami berharap proses pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI dapat berlangsung secara demokratis dan lebih mengutamakan azas musyawarah mufakat seperti yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila,” harap Lanyalla.

Lanyalla juga berharap keanggotaan DPD RI Periode 2019-2024 ini lebih peka lagi dalam menangkap aspirasi masyarakat dan daerah. Lantaran, tantangan yang semakin besar dalam mengemban amanah rakyat dan daerah, tentu membutuhkan komitmen DPD RI.

Baca Juga  Keluarga Besar Tim Pemenangan BHS Siap Menangkan Pilkada Jatim, Surabaya dan Sidoarjo

”Untuk itu, kami sangat mengharapkan soliditas, kerja keras dan kerjasama seluruh Anggota DPD baik dalam kerja-kerja alat-alat kelengkapan DPD RI maupun secara perseorangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada penetapan alat kelengkapan DPD RI bahwa anggota memilih satu alat kelengkapan Utama, satu alat kelengkapan Pendukung dan satu alat kelengkapan Penunjang. Setiap Anggota kecuali Pimpinan DPD wajib menjadi Anggota salah satu Komite. “Anggota tidak dapat merangkap pada satu alat kelengkapan sejenis,” kata Lanyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan masih ada lima provinsi lagi yang belum menyerahkan yakni Gorontalo, NTB, Maluku, Papua, D.I Yogyakarta. “Kami menghimbau agar lima Provinsi yang belum menyerahkan usulan nama keanggotan alat kelengkapan tersebut agar segera menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPD RI,” ucapnya.

Sedangkan untuk keanggotaan Panmus yang terdiri dari ketua alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, dan satu anggota dari setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan DPD RI. “Khusus keanggotaan Panmus akan ditetapkan kemudian setelah susunan pimpinan alat kelengkapan DPD RI terbentuk,” tutur Lanyalla.

Baca Juga  Keluarga Besar Tim Pemenangan BHS Siap Menangkan Pilkada Jatim, Surabaya dan Sidoarjo

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan bahwa hari ini telah mengesahkan alat kelengkapan dan anggota alat kelengkapan tahun 2019-2024. Besok (7/11), akan dipilih siapa yang akan menjadi pimpinan alat kelengkapan. “Pemilihan alat kelengkapan DPD RI dilakukan secara dinamis, kita juga berharap besok pemilihan pimpinan alat kelengkapan juga akan dinamis,” pungkasnya.

Senator asal Maluku itu menyadari masalah dan tantangan DPD RI ke depan akan menanti. Bahkan, setiap periode akan muncul suatu masalah-masalah baru dan masalah yang belum terselesaikan dari sebelumnya.

“Pada intinya DPD RI sangat dinamis apalagi dengan pimpinan dan anggota DPD RI yang baru ini dan kita berharap bisa menjangkau permasalahan di depan nanti,” ujarnya. (die)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE