SURABAYA – Organda Khusus Tanjung Perak mengakui sekitar 4 ribu atau sekitar 40% dari 9 ribu unit kendaraan besar jenis truk yang lalu-lalang di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak butuh diremajakan alias tua. Namun, ironisnya organisasi tersebut hanya sebatas melakukan himbauan saja terhadap anggotanya.
“Saya melihat ada sekitar 40 persen yang harus diremajakan dalam waktu singkat. Artinya, truk-truk yang diremajakan itu usianya lebih dari 20 tahun,” kata Ketua Umum DPC Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Khusus Tanjung Perak Surabaya, Kody Lamahayu Fredy mengomentari kondisi kekinian angkutan yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (10/10/2019).
Kody melihat, jika truk-truk dalam kategori uzur tersebut tetap beroperasi maka yang terjadi daya angkutnya kian melemah dan tak jarang mogobg ditengah perjalanan. Bahkan, kerugian besar bagi operator biaya pemeliharaannya tentu besar sehingga elok kalau di remajakan.
“Daripada terus menerus (perbaikan truk, red), kan lebih baik diganti dengan yang baru,” ingat Kody yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Organda Khusus Tanjung Perak periode 2019-2024 di Musyawarah Cabang (Muscab) IX Organda Khusus Tanjung Perak di Surabaya, Kamis (10/10/2019).
Pada kesempatan itu, Kody juga mengingatkan, DPC Organda Khusus Tanjung Perak senantiasa mendukung pengendalian Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) terhadap truk-truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensinya. Dikatakan, pihaknya tanpa henti terus mengimbau seluruh anggotanya agar mengikuti aturan dari pemerintah tersebut.
“Karena untuk tahap selanjutnya adalah, pada tahun 2020 kendaraan angkutan barang yang berkategori melanggar ODOL, dilarang melewati jalan tol, maupun naik ke atas kapal,” tandas Kody.
Yang jadi persoalan, pelabuhan Tanjung Perak dipenuhi truk yang ukuran berlebih alias ODOL yang sudah bertahun-tahun namun tak kunjung ada penertiban meski intruksi penanganan tersebut sudah dicanangkan Menteri Perhubungan tahun lalu.
Bahkan, Organda sendiri terkesan lambat merespon dan baru kali ini dikoar-koarkan seakan menjadi isu yang diusung dalam Muscab ke IX tahun 2019 ini. Edialnya, organisasi ini bisa membantu pemerintah menekan angka ODOL itu sendiri melalui internal.
Sementara, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, M. Dahri mengatakan, persoalan yang menyangkut angkutan truk khususnya muatan kapal yang ada di pelabuhan Tanjung Perak meski sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yabg diterbitkan tapi masih perlu lagi dilakukan penyempurnaan agar bisa diketatkan kedepannya.
“SOP truk tersebut akan kami lakukan pembicaraan lagi dengan terkait,” katanya beberapa saat lalu. (RG/sa)