SURABAYA – Pelaku illegal Logging asal Maluku, Vincensius Gabriel Buce Rahayaan, akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Johanes dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginanjar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Buce dengan hukuman 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidaer 6 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Dalam amar putusannya, hakim Johanes menilai terdakwa Buce tidak terbukti melanggar dakwaan pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Melainkan pada dakwaan pemalsuan dokumen yakni pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 14 huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013. Dengan ini majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata hakim Johanes.
Atas vonis hakim tersebut, JPU Ginanjar langsung menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Ginanjar.
Terpisah, saat ditemui usai persidangan, JPU Ginanjar menyampaikan bahwa dalam hal penuntutan JPU sangat yakin dengan tuntutannya. Akan tetapi hakim punya penilaian lain. Terkait apakah JPU akan banding atau tidak, Ginanjar akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
“Saya koordinasikan dulu sama pimpinan terkait banding tidaknya. Kami sebetulnya sudah yakin akan tuntutan kami, tapi hakim memutuskan lain. Padahal jelas-jelas terdakwa melakukan pidana tersebut,” pungkas Ginanjar. (RG/ja)