Tak Terima, Pelindo III Gugat KPPU

154
Ilustrasi

SURABAYA – PT. Pelindo III (Persero) telah menggugat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, Badan usaha Milik Negara (BUMN) itu tak terima dengan hasil keputusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2018 yang dibacakan pada 23 Agustus 2019 lalu.

Dalam putusan itu, Pelindo III dianggab terbukti melakukan pemaksaan wajib stack atau penumpukan kontainer di Pelabuhan L. Say Maumere, dimana melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2b Undang-undang No. 5/1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga KPPU memutuskan bahwa Pelindo III diharuskan membayar denda RP. 4, 2 Miliar. Sehingga Pelindo III tidak terima dan mengajukan keberatan sesuai aturan yang berlaku pada Aguatus 2019.

“Keberatan terhadap keputusan KPPU, kami sampaikan melalui gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Pengacara PT Pelindo III, DR Sudiman Sidabuke, SH, CN, M.Hum.

Menurut Sudiman, kebijakan tentang penumpukan petikemas yang di permasalahkan oleh KPPU dilakukan berdasarkan peraturan Dirjenhubla Nomor HK 103/2/18/DJPL-16 tentang kinerja Pelayaran Operasional Pelabuhan secara komersial. Peraturan itu muncul setelah pada tahun 2014 PK menyoroti Bongkar Muat di Pelabuhan yang tidak efektif.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

“Biar lebih cepat barangnya keluar, sehingga lebih murah. Sebelum pemberlakuan itu, dikelolah perusahaan lain keluar dan masuknya lama dan berbiaya tinggi” terang Sudiman.

Sudiman menambahkan, putusan dan pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan keterangan para saksi yang dikutip tidak di pertimbangkan secara matang. Melalui gugatan yang diajukan ini, Pelindo III meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan KPPU.

Untuk diketahui, sesuai data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, pengajuan gugatan Rabu 11 September 1019 . Perkara No. 905/Pdt.Sus-KPPU/2019/2019/PN Sby. Penggugat PT. Pelabuhan Indonesia III Persero dengan kuasa Hukum DR. Sudiman Sidabuke, SH, CN, M.Hum dan kawan-kawan serta tergugat Komisi Persaingan Usaha Republik Indobesia.

“Sedangkan, untuk sidang lanjutan gugatan PT. Pelindo III kepada tergugat KPPU akan dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2019 di PN Surabaya” pungkas Sudiman. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE