SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan kado istimewa kepada masyarakat di Hari Jadi Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang ke-74. Kado istimewa berupa pembebasan biaya pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya balik nama.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pembebasan biaya pemutihan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama itu mulai diberlakukan tanggal 23 September hingga 14 Desember 2019 nanti.
“Saya sampaikan ini kado bersama dari pemprov untuk masyarakat Jatim,” tuturnya di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (18/9/2019).
Pernyataan gubernur Khofifah ini, sekaligus menjawab keraguan masyarakat atas berita pembebasan biaya pemutihan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama tahun ini.
“Banyak yang bertanya ke saya, Bu Khofifah apa ini hoaks? Saya bilang tidak. Yang ditanya ini pemutihan dan pembebasan bea balik nama bagi pemilik kedua,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim Budi Priyo menjelaskan dari data yang dimiliki ada 1,9 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan total pajak yang belum dibayar mencapai Rp 374 Miliar.
“Ini adalah target bapenda ada sekitar hampir dua juta kendaraan yang belum daftar ulang, kita support. Tunggakan tercatat ada Rp 374,208 Miliar. Itu roda 2 dan 4 dari 1.915.000 kendaraan,” paparnya.
Mengenai tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Budi menerangkan jika hal ini cukup baik. Karena, dari 1,9 juta kendaraan yang belum membayar pajak, persentasenya mencapai 3 hingga 4% saja.
“Sangat luar biasa bagus (tingkat kepatuhannya). Jadi kalau lihat angka 1 juta sekian ada angka sekitar 3 sampai 4 persen. Artinya tingkat kepatuhan sampai 97 persen,” papar Budi.
Lalu, dimana warga bisa memanfaatkan layanan ini? Budi menjelaskan jika masyarakat bisa mengunjungi ratusan gerai di seluruh Jatim. Selain itu ada samsat keliling yang siap melayani masyarakat.
“Pertama di 187 titik, termasuk indomaret sebanyak 16.900 gerai se Indonesia. Ada layanan mobile didukung 88 samsat keliling,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan mengatakan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan hal ini dengan baik.
“Kita lakukan layanan di jam yang ditentukan. Saya harap masyarakat datang di waktu yang ditentukan. Bisa secara online karena sudah terintgrasi. Semoga langkah ini bisa menimbulkan kesadaran pajak masyarakat,” pungkasnya. (RG/Rud)