SURABAYA – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang masih tercatat sebagai WBL Surabaya di Porong menghembuskan napas terakhirnya di Graha Amerta RSU dr Soetomo Surabaya, sekitar pukul 16.12 WIB akibat penyakit yang di deritanya, Senin (16/9/2019). Hal itu diungkapkan Kemenkumham Jatim, melalui rilis kronologis meninggalnya mantan Ketua DPRD Bangkalan itu.
Fuad yang lahir pada September 1948, tercatat sebagai penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak akhir Desember 2016 lalu. Namun karena pertimbangan kesehatan, Dia akhirnya di layar ke Surabaya hingga akhirnya resmi menjadi warga binaan lapas (WBL) Lapas Surabaya di Porong sejak tanggal 30/11/2018 tahun lalu.
Selama sekitar 10 bulan di lapas, Fuad Amin berobat/ rawat inap ke rumah sakit selama tujuh kali. Dengan rincian, lima kali di RSUD Sidoarjo (tgl 24/1/2019, 27/6/2019, 8/8/2019, 2/9/2019 dan 7/9/2019. Dan dua kali di RSUD Sutomo Surabaya pada tanggal 3/4/2019 serta terakhir pada 14/9/2019.
Pada rujukan terakhir ke RSUD Sidoarjo, (7/9/2019) dia di opname di Ruang anggrek GDH lantai 3. Dengan diagnosa PPOK+ HT+ PJK+ vertigo+ BPH (Jantung, Paru-paru dan Urologi).
“Karena pertimbangan medis, pada tanggal 14 September 2019 WBP dirujuk oleh RSUD Sidoarjo ke RSUD dr Soetomo,” ujar Kadivpas Pargiyono.
Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim itu, siang ini sekitar pukul 14.00, Kalapas mendapat informasi dari petugas lapas yang berjaga di RSUD dr Soetomo, Fajar Kurniawan, bahwa Fuad Amin dalam kondisi kritis.
“Menurut keterangan petugas kami di RS, Pukul 15.08 WBP mendadak henti jantung (cardiac arrest),” terang Pargiyono.
Tim dokter lalu melakukan tindakan kompresi jantung untuk menstabilkan kondisi. Pukul 16.00 sore ini, tindakan berhasil dan jantung kembali normal. Namun, lima menit berselang, terjadi henti jantung lagi dan dilakukan tindakan kompresi jantung.
”Pukul 16.12 WBP dinyatakan meninggal oleh dokter,” terangnya.
Pargiyono menegaskan bahwa pihak Lapas telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada. Dia pun menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami akan melakukan pengawalan hingga jenazah diserahterimakan kepada pihak keluarga,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Pada tahun 2016, Fuad Amin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat banding yang memperberat dari vonis sebelumnya 8 tahun. Dalam persidangan itu, Fuad terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai bupati Bangkalan dan melakukan pencucian uang.
Hingga pers rilis ini dibuat, pihak Lapas sedang melakukan proses administrasi dan serah terima jenazah kepada keluarga. (Hum/Diea)