Segel Karhuta Kalimantan Barat, Gakkum KLHK Pastikan Perusahaan Stop Operasi

94

PONTIANAK – Ditjen Gakkum KHLK, kembali menyegel 3 (tiga) lokasi lahan terbakar pada areal konsesi PT MSL di Kabupaten Mempawah, PT TAS dan PT SPAS Kabupaten Ketapang, dimana sebelumnya telah menyegel 7 perusahaan perkebunan dan HTI. Sehingga total lahan terbakar yang sudah disegel seluas 200 ha.

“Saat ini kami sudah memberikan surat peringatan kepada 110 pimpinan perusahaan yang lokasinya terindikasi ada titik api. Dan kami menugaskan para pengawas, penyidik dan tim SPORC untuk menindak para pembakar lahan. Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” kata Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum menegaskan komitmen Ditjen Gakkum KLHK, Rabu (14/8/2019).

Menurut Rasio, dari rincian lahan yang dilakukan penyegelan akibat kebakaran lahan di areal konsesi IUPHHK-HTI milik PT MSL, di Kabupaten Mempawah, mencapai luas 40 ha. Kebakaran lahan di lokasi konsesi PT TAS, Kecamatan Tanjung Baik Budi, Kabupaten Ketapang mencapai 100 ha, dan, kebakaran lahan di konsesi PT SPAS, di Kecamatan Sungai Putri, Kabupaten Ketapang, mencapai 60 ha.

“Kebakaran hutan dan lahan sudah terjadi seminggu yang lalu dan masih berlangsung sampai hari ini,” terang Rasio.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

Senada, Komandan Brigade SPORC Gakkum Kalimantan, Hari Novianto menambahkan, Tim Verifikasi Ditjen Gakkum telah memasang papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar, sehingga perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan itu untuk aktivitas usaha.

“Kami sudah memanggil wakil 7 perusahaan yang lahannya sudah disegel sebelumnya untuk meminta klarifikasi terkait adanya kebakaran di areal perusahaan-perusahaan itu,” ujarnya.

Disamping itu, Balai Gakkum KLHK Kalimantan melalui fasilitas intelligence room di Pontianak setiap saat selama 24 jam per hari, 7 hari per minggu, memantau titik api dan kebakaran lahan-hutan terutama di areal perizinan perkebunan kelapa sawit, IUPHHK-HTI, dan IUPHHK-HA, di Kalbar.

“Dalam kasus tersebut, Penyidik KLHK sudah menetapkan (UB) sebagai tersangka pembakar lahan seluas 270 ha di Kubu Raya, Kalimantan Barat,” pungkas Hari. (RG/ril)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE