PT GSS Acuhkan Hak Ahli Waris Nakhoda KM. Gerbang Samudra I

283
Rita Sativa istri almarhum Capt. Soehaldani (58) nakhoda KM Gerbang Samudra I yang menjadi korban kebakaran kapalnya saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (15/8/2019)

BAHKAN SIAP KALAU DIPERKARAKAN SECARA HUKUM

SURABAYA – Sudah hampir 9 (sebilan) bulan kejadian terbakarnya kapal Roll On – Roll Off (RO-RO) KM Gerbang Samudra I di perairan Madura hingga kini masih menyisahkan duka bagi keluarga nakhoda, almarhum Soehaldani (58) yang sabar berharap. Pasalnya, hingga detik ini hak-hak ahli waris atas santunan dari cover asuransi belum diterima, bahkan manajemen perusahaan pelayaran PT. Gerbang Samudra Sarana (GSS) terkesan acuh, bahkan menantang siap diperkarakan secara hukum.

“Saat itu memang pihak manajemen perusahaan PT. GSS memang pernah bilang tidak sanggup kalau ahli waris menuntut sesuai aturan sekitar Rp. 150 juta-an yang dibilang perusahaan keberatan. Bahkan dipersilahkan kita kalau mau menempuh jalur hukum,” ungkap Rita Sativa istri almarhum Capt. Soehaldani (58) nakhoda KM Gerbang Samudra I saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (15/8/2019).

Meski, lanjut Rita, kami melalui teman-teman kantor almarhum telah menerima tali asih kedukaan. Selain itu, dia mengaku bahwa santunan dari Jasa Raharja telah diterima sebesar Rp. 50 juta, namun seharusnya masih banyak hak-hak suamibya yang harus diterima ahli waris menurut keterangan dari rekan sejawatnya dari persatuan alumni Korps Alumni Pendidikan Perwira Pelayaran Besar ( KAP3B) Semarang.

Baca Juga  Harapan Masyarakat Sampit Menikmati Kapal Mewah DLU Masih Terganjal Alur pelayaran

“Makanya, saya memperjuangkan hak atas meninggalnya suami dengan menunjuk kuasa hukum yang dibantukan kepada kita. Bahkan perusahaan tempat aomarhum kerja sudah disomasi minggu kemarin,” jelas Rita.

Sebenarnya, perempuan berhijab yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di salah satu Puskesmas Kota Surabaya itu mengaku engan memperpanjang, Cuma karena perusahaan hingga kini tidak ada etiked baiknya walau sempat menyampaikan akan rembukan dengan kita, dan tidak ada jeluntrungnya, ya saya terima saja bantuan pengacara yang ditawarkan.

“Kalau sudah upaya hukum begini mereka minta islah, ya saya bilang silahkan berhubungan dengan penasehat hukum saja,” akunya.

Sementara itu, pihak manajemen PT Gerbang Samudra Sarana (GSS) saat dihubungi lewat Novi selaku sekertaris perusahaan mengatakan bahwa pimpinannya tidak ditempat.

“Maaf pimpinan di Jakarta,” katanya.

Seperti diketahui, Capt. Soehaldani menjadi korban kebakaran kapal RORO KM Gerbang Samudra I yang terjadi di Utara PHE WMO 23 kilang pengeboran milik Pertamina perairan Madura posisi koordinat 06 -35.975 S / 112-54.389 E 01.45 LT – 01.48 LT dengan menelan korban 3 (tiga) orang meninggal dunia salah satunya nakhoda dan 2 (dua) siswa taruna SMK Pelayaran yang sedang pratik berlayar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Praktik Laut (Prala), Ahad (2/12/2019) lalu. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE