Pas Berlangganan Tanjung Perak Dihapus, Pengusaha Truk Minta Gratis

496
Ilustrasi Truk atau Trailer melintasi pintu masuk Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

SURABAYA – Pemberlakuan tarif normal pada setiap truk yang masuk pelabuhan Tanjung Perak dirasa memberatkan oleh pengusaha angkutan pasca pencabutan Pas masuk Pelabuhan berlangganan oleh PT Pelindo III Regional Jatim pada Januari lalu. Hal itu disampaikan ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Khusus Organda Tanjung Perak Surabaya Kody Lamahayu kepada awak media yang mengaku kecewa, dan menegaskan seharusnya malah gratis setelah pas dicabut.

” kami minta mulai bulan ini kepada Pelindo III agar membebaskan biaya pas masuk pelabuhan bagi angkutan darat yang mengangkut dan menurunkan barang di terminal. “ ujar Kody

Menurut Kody, kita sudah 57 (lima puluh tujuh) tahun melayani seluruh kebutuhan bongkar muat barang di pelabuhan Tanjung Perak sudah pantas kalau truk bongkar muat di gratiskan, kenapa tidak, di terminal Teluk Lamong yang notabene baru hadir bisa kemberlakukan tanpa ada pas masuk.

“Apalagi Pelindo III sudah kerja sendiri mulai PBK, EMKL. Pantaslah di gratiskan. Bahkan di pelabuhan lain seperti di Medan saja gratis,” ungkapnya.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

Kody menjelaskan, dulu angkutan darat menggunakan jasa terminal untuk parkir antri menunggu muatan. Tapi sekarang ini angkutan tidak lagi menggunakan fasilitas tersebut, karena angkutan darat keluar-masuk sebagai pengangkut barang tanpa parkir. Menurutnya, biaya pas yang harus dibayar anggota Organda tidak tanggung-tanggung, dalam satu tahun mencapai Rp. 12 miliar.

“Dengan armada 8.000 an tiap bulan kita bayar pas Rp. 1 miliar. ,” urainya
Hitungan biaya pas saat ini untuk dump truck dan tronton sebesar Rp. 175.500/unit/bulan. Sedangkan trailer wajib bayar pas Rp.195.000/unit/bulan,” jelasnya.

Dengan tidak lagi berlangganan, beban pas yang ditanggung truk tentu sangat memberatkan bila di bandingkan masih ada pas berlangganan.

“Sekarang setiap masuk bayar pas kalau dump atau tronton 20 fit Rp 11.700, kalau yang 40 fit 13.000,” imbuhnya.

Menanggapi permintaan itu, Vice President Corporate Communication PT Pelindo Ill Wilis Aji Wiranata saat dikonflrmasi wartawan mengatakan penerapan biaya masuk pelabuhan itu sudah sesuai aturan Menteri Perhubungan No PM 121/2018 Tentang mekanisme penetapan tarif jasa pelabuhan.

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

“Jadi tidak ada yang berubah, operasional tetap normal,” tegasnya, Jum’at (2/8/2019).

Lagian, Wilis mengaku, belum menerapkan biaya masuk, dan juga sudah dilakukan komunikasi dengan pihak Organda yang akan dilakukan pembicaraan terkait hal tersebut.

“Oleh karena itu penerapan ini tidak serta merta diberlakukan, namun melalui mekanisme terlebih dahulu, dan hasil kesepakatan bersama,” pungkasnya. (RG)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE