SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menahan Binti Rochma anggota komisi B DPRD Kota Surabaya yang terseret dalam kasus dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya APBD tahun 2016 dalam pengembangan yang dilakukan untuk menyeret semua pihak yang terlibat.
Politikus Partai Golkar itu ditahan setelah diperiksa mulai jam 9 pagi hingga ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Binti datang menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Binti diperiksa selama lebih dari 8 jam di ruang pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak. Hingga akhirnya, pada pukul 17.30 WIB penyidik menahan wakil rakyat tersebut dan digelandang ke ruang tahanan korupsi Kejaksaan tinggi (kejati) Jawa Timur.
Anggota DPRD Kota Surabaya ini dimasukkan ke-rumah tahanan (Rutan) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk 20 hari ke depan.
“Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” tegas Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, SH, MH Jum’at sore (16/8/2019).
Penahanab dilakukan kejari Tanjung Perak, untuk mempercepat proses hukum ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Kasus yang menyeret DPRD seorang ibu ini, dengan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp. 5 miliar berbagai perlengkapan.
Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan soundsystem. Proposal itu diajukan ke sejumlah anggota dewan, termasuk Binti. Anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini dan sudah ditahan adalah Darmawan dan Sugito.
“Dari total proposal yang dikoordinir Agus, ada 80 proposal yang diajukan dan disetujui B (Binti). Peran bukan mark up, melainkan menerima fee dari Agus atas proposal yang disetujui. Nilainya kita lihat saja nanti di persidangan,” kata Rachmat.
Dalam perkara ini, Binti dijerat pasal 2 dan3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Sejumlah enam anggota dewan yang mendapat pengajuan proposal dari Agus. Saat ini baru 3 anggota dewan yang kami tahan. Untuk anggota dewan lainnya, kami akan lakukan pemanggilan,” urai Kajari Tanjung Perak. (RG/Jak)