Sampah Australia ‘ The End ‘ Di Tanjung Perak

89

SURABAYA – Salah satu surat kabar terbitan Australia The Courier Mail dengan sampul berjudul ‘ The And ‘ edisi 16 April 2019 menjadi salah satu kertas yang tergulung dalam seonggok limbah sampah yang di impor salah satu perusahaan Surabaya melalui Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS). Hal itu tampak dari salah satu kontainer yang dibuka pada saat rilis oleh pihak Bea Cukai Tanjung Perak, Selasa (9/7/2019).

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto mengatakan, kami hanya menginformasikan bahwa Bea Cukai Tanjung Perak dalam hal ini berhasil menindak importasi waste paper yang dikirim dari Australia sebanyak 8 kontainer berisi 282 Bale dengan berat 210.340 Kg yang di impor oleh PT. MDI. Barang tersebut di muat dari pelabuhan Brisbane oleh Shipper Osceanic Multitrading Pty. Ltd dan sandar di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) pada12 Juni 2019 lalu.

“Setelah kami pastikan bahwa kedelapan kontainer tersebut termasuk kategori B3 maka kita amankan dan dilakukan pengecekan fisik,” katanya kepada awak media yang juga dihadiri wartawan Asing saat jumpa pers di kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

Selanjutnya, kedelapan kontainer tersebut, nantinya wajib dilakukan Re-ekspor ke negara asal karena setelah dibongkar, lanjut Basuki, dalam kontainer itu ditemukan sampah rumah tangga berupa kertas koran, botol plastik, kaleng bekas, kemasan oil bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas, hingga alas kaki bekas. Dalam hal ini, pihaknya akan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemulangan sampah impor tersebut.

“Posisi kedelapan kontainer tersebut sudah direkomendasikan, dan untuk kapan akan dikembalikan itu tergantung pihak pemilik. Tapi secara aturan kita memberi batas waktu maksimal 90 hari,” jelas Basuki.

Sehingga, dapat dipastikan setelah penahanan kontainer berisi sampah rumah tangga mengandung limbah B3 tersebut akan berakhir ( The And,red) di pelabuhan Tanjung Perak dan tidak akan pernah sampai ke gudang tujuan akhir importir setelah turun tanggan pihak Bea Cukai.

Seperti diketahui, terkait pelarangan impor limbah B3 ke Indonesia sudah jelas, seperti yang diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahkan, ancaman bagi pelaku cukup berat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE