Gara-gara Bawa 72 Paruh Rangkong Seorang Wanita Diamankan Di Bandara Soetta

103
Saat petugas amankan paruh burung Rangkong Gading di bandara Soekarno Hatta dari seorang wanita dalam tas yang dibawanya, Rabu (17/7/2019).

JAKARTA – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi dengan Aviation Security (Avsec) dan Balai Karantina Bandara lnternasional Soekarno Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan 72 paruh burung. Paruh tersebut diduga jenis paruh burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) dan akan diselundupkan dari Indonesia menuju ke Hongkong, Rabu (17/7/2019).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penegasan komitmen KLHK terkait penegakan hukum terhadap kejahatan TSL terus dikuatkan melalui kolaborasi dan sinergi bersama instansi terkait lainnya.

“Lalu lintas peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal terus dipantau dan diawasi secara intensif oleh petugas kami,” tuturnya.

Dalam kegiatan ini, lanjut Rasio, tim berhasil mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia keturunan Tionghoa yang berinisial TLC (48 tahun). Wanita tersebut diduga membawa 72 buah paruh burung Rangkong Gading yang disimpan dalam sebuah tas.

“Saat melalui area pemeriksaan, petugas bandara Soekarno-Hatta mencurigai isi di dalam tas tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan Iebih lanjut diketahui tas tersebut berisikan 72 paruh burung Rangkong Gading,” jelas Rasio.

Baca Juga  Dukung Seratus Hari Quick Win Kemenhub KSOP Tanjung Pakis Gelar Gerai Pas Kecil Kapal di Pacitan

Adapun modus operandinya adalah paruh burung rangkong tersebut dibungkus dengan kertas alumunium foil, dimasukan di dalam kaleng roti biskuit, kemudian disamarkan dengan menggunakan roti biskuit diatasnya.

“Selanjutnya kaleng-kaleng roti biskuit tersebut dimasukan ke dalam sebuah tas jinjing besar berwarna biru,” tandas Rasio.

Atas temuan tersebut kemudian petugas Avsec dan Karantina melaporkan ke BKSDA DKI Jakarta. Kemudian BKSDA DKI Jakarta menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah I Jakarta untuk dilakukan proses .

Sejumlah barang bukti yang diserahkan antara Iain, Paruh burung Rangkong (Rhinoplax Vigil) berjumlah 72 (tujuh puluh dua) buah, 1 (satu) buah tas berwarna biru merk Omaya, 6 (enam) buah kaleng berbentuk bulat biscuit dengan merk Good Familly dan 1 (satu) kotak kardus biskuit. (RG/Ihum)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE