SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar Sosialisasi Layanan Izin Tinggal dan Kewarganegaraan bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanim Tanjung Perak ini, menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal Terbatas, Tessar Bayu Setyaji, dan Kabid Pelayanan Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jatim, Mustiqo Vitra Ardhiansyah. Serta Moderator dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, yaitu Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Sarwono Toetoeg Indrijanto.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Romi Yudianto melalu Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Intaltuskim), Sarmitawati mengatakan bahwa, warga negara merupakan salah satu unsur yang hakiki dan unsur pokok suatu negara.
“Untuk itu, status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dengan negaranya, sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya,” ujar Sarmita, Kamis (20/6/19).
Dia menjelaskan, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang saat ini, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjend AHU) melakukan Inovasi dengan menghadirkan Aplikasi berbasis Online yaitu Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE).
“Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini, Ditjend AHU menghadirkan Inovasi Aplikasi berbasis Online yaitu SAKE (Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik). Hal ini sebagai penunjang percepatan pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Dengan adanya Aplikasi Ini tidak serta merta memudahkan syarat-syarat WNA untuk menjadi WNI. Syarat dan ketentuan untuk menjadi WNI sangat ketat, Aplikasi ini hadir guna percepatan Proses Pendaftaran Permohonan Pewarganegaraan atau Kewarganegaraan” jelasnya.
Sementara itu, mengenai pemahaman pewarganegaraan merupakan tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik indonesia melalui pemohonan. Hal tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Permenkumham Nomor M.01-HL.03.01 tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan pasal 41 dan memperoleh kembali kewarganegraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
“Serta Permenkumham Nomor M.02-HL.05.06 tahun 2006 tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
“Maksud sosialisasi ini agar para pemohon jasa keimigrasian bisa mengetahui peraturan terbaru tentang izin tinggal dan status kewarganegaraan, khususnya Perca,” tambahnya.
Hadir dalam kegiatan Sosialiasi tersebut tamu undangan yang terdiri dari unsur perwakilan Perusahaan, Persatuan Kawin Campur (Perca ), Disnaker Surabaya, Dinas Dukcapil Surabaya, dan BKPM. (RG/Pank)
Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE