SURABAYA – Dijatuhi vonis hukuman selama satu (1) tahun penjara, Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), terdakwa dalam kasus ujaran kebencian nyatakan lakukan upaya hukum atau banding. Hal itu terucap setelah amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (11/06/2019).
Majelis hakim menyatakan dalam amar putusannya, menyatakan ADP telah terbukti bersalah dalam perkara pencemaran nama baik melalui video vlog ‘idiot’ yang dilaporkan oleh elemen Koalisi Bela NKRI.
” Dengan ini majelis hakim PN Surabaya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, ” ucap ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono, Selasa (11/6/2019).
Menurut penilaian majelis hakim, musisi Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
Adapun pertimbangannya, terdapat tiga hal yang menjadi alasan pemberat dalam amar putusan bersalah Ahmad Dhani, yakni merendahkan orang lain, tidak adanya penyesalan, dan pernah dihukum dalam perkara lain.
” Untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, ” imbuh hakim Anton.
Atas putusan hakim tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum atau banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki menyatakan pikir pikir.
” Saya banding majelis, ” tukas Ahmad Dhani, disusul ketukan palu hakim pertanda sidang telah usai.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Pada kasus ini, perbuatan Ahmad Dhani telah bertentangan dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 5 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Rud/74K)