Serahkan Diri, Polres Tanjung Perak Rilis Pembunuhan Tanah Merah

72
Polres Tanjung Perak rilis pembunuhan tanah merah, Selasa (14/5/2019).

SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merilis hasil ungkap kasus pembunuhan hari Jum’at 10 Mei 2019 sekitar Pukul 20:00 Wib, di Jalan Tanah merah Gg 2 Surabaya dengan tersangka Utama Choirul Anwar (32) asal Bulak Sari 5/19 Surabaya.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku langsung dicari oleh Polisi dan akhirnya sekitar Hari Minggu sekitar pukul 00.00 malam pelaku bersama keluarganya menyerahkan diri ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Sekitar tengah malam, pelaku utama pembunuhan ini datang bersama keluarga untuk menyerahkan diri, yang sebelumnya foto dan vidionya sempat kami share di beberapa media,” ungkap Kapolres, AKBP Antonius Agus Rahmanto pada awak media, Selasa (14/5).

Setelah menyerahkan diri, Kapolres menilai perlakuan pelaku tentunya patut diacungi jempol. Karena nantinya juga bisa jadi pertimbangan baik dari Polri ataupun Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku.

Menurut Kapolres, motif dari pelaku membunuh korban ialah karena sakit hati sehingga tersangka mencari korban untuk dilukai. “Sementara barang (pisau penghabisan) yang dipakai oleh tersangka dibawanya dari rumah dan kami tetap mencari dan mendalami terkait kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

Untuk pelaku kedua, Kapolres menerangkan bahwa dari pengakuan pelaku utama saat diintrogasi oleh Polisi mengaku bahwa temannya yang hanya kenal di Giras.

“Pada saat itu hanya di ajak untuk menagih hutang,” jelasnya.

Selain salah satu pelaku yang sudah menyerahkan diri, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buah pisau penghabisan dengan panjang 40 cm, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT 125 Nopol L 2581 SU warna putih abu abu, satu baju putih bertuliskan Rudolp Valentino 1921, satu buah topi bertuliskan Cardinal 1913 warna dongker dan satu buah celana panjang Jeans warna biru.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan Lima Belas Tahun Penjara,” tandasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE