SURABAYA – Kejaksa Tinggi (Kejati) Jawa Timur lakukan penahanan mantan direktur utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (PT. DPS) Riry Syeried Jetta (50), Rabu (15/5/2019).
Mantan direktur era tahun 2014-2016 tersebut disangkakan turut melakukan korupsi bersama tersangka Antonius Aris Saputra (berkas terpisah) selaku dirut A&C Trading Network (ACTN) yang berkedudukan di Singapura.
Dalam pengadaan floating dok 8.500 TLC pada tahun 2015 itu PT. DPS telah mengeluarkan uang USD 4.500.000 atau senilai Rp 63 Milyar namun kapal yang dipesan itu tidak pernah diterima sampai sekarang.Dalam proses pengadaan kapal floating dok itu diduga telah melanggar beberapa peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan No. 75 tahun 2013 yang mengatur ketentuan impor Barang Modal bukan baru.
Menurut Aspidsus Kejati Jatim, saat pengadaan tersangka Riry tidak melibatkan tim yang telah dibentuk. Untuk mengelabui seolah-olah pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan, banyak dokumen yang dibuat tanggal mundur (backdate).Lagi pula kapal yang dipesan itu adalah kapal ex Rusia yang dibuat tahun 1973. Jadi usianya sudah 43 tahun lebih.
Padahal sesuai peraturan menteri perdagangan No 75 tahun 2013 pengadaan barang bekas maksimal usia 20 tahun,”kata Didik Farkhan.
Tersangka Riry ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan. Ditanya apakah ada tersangka lain, mantan Kajari Surabaya itu menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain. “Nanti saya umumkan kalau sudah ada tersangka lain,” kilah Aspidsus.(RG/ b)