TANAH BUMBU – Sebagai bentuk pengawasa terhadap kegiatan pemanduan yang ada di perairan wilayah KSOP Kotabaru-Batulicin, guna meningkatkan kinerja Pandu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran KSOP melakukan assesment terhadap 16 orang pandu yang ada selama dua hari dari tanggal 2 sampai 3 Mei 2019 bertempat di Hotel Ebony Balulicin, Tanah Bumbu.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru-Batulicin, Capt. M. Hermawan, S.SIP, MM, MMar mengatakan, kegiatan assesment itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab KSOP sebagai superintenden para Pandu yang ada dalam fungsi pengawasan sehingga memandung perlu lakukan penilaian secara personal pandu yang ada di wilayah kerja kami melalui assement.
“Selama ini memang belum pernah dilaksanakan, untuk itu kita adakan bertujuan melihat sejauhmana pandu yang ada bekerja sesuai dengan SOP yang ada,” ujarnya saat dijumpai di sela-sela acara Customer Gathering PT PMS di Sheraton Hotel Surabaya, Sabtu (4/5/2019).
Menurut Hermawan, dalam hal KSOP berusaha mengingatkan kepada para pandu bahawa pelayanan pemanduan, kita mengutakan keselamatan diatas segalanya, memberikan pelayanan yang terbaik kepada penggunajasa, dan lebih mendekatkan bahasa komunikasi antara pengawas dengan para pandu itu sendiri. Upaya ini mencegah agar pandu tidak keluar dari standar oprasional prosedur (SOP) yang telah kita sepakati bersama dan hanya mementingkan kepentingan bisnis semata dengan mengenyampingkan tugas utamanya.
“Memang kita akui, antara bisnis dan dasar keselamatan itu gak jarang bisa ketemu. Termasuk sarana penunjang pemanduan itu sendiri maupun yang lainnya kita lihat secara keseluruhan,” jelas Hernawan.
Apa yang telah kami laksanakan ini, lanjut Hermawan, itu di dasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan Dan Penundaan Kapal. Metode penilaian yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara (interview). yang dilakukan oleh Panel Assessor kepada pandu yang bersangkutan secara bergilir guna menggali dan mengetahui tingkat pengetahuan serta keterampilan dalam melakukan pemanduan kapal.
“Peserta penilaian sebanyak 16 (enam belas) orang pandu baru yang telah selesai melaksanakan kegiatan familiarisasi selama 2 1.5 (satu setengah) bulan di wilayah Pelabuhan Kotabaru Batulicin,” paparnya.
Sedang, dari assesment itu akan ada penilaian terhadap pandu secara personal atas kinerjanya. Dan apabila dalam melaksanakan tugasnya terlaku berlebihan hingga membahayakan keselamatan pelayaran tentu sanksi terakhir akan kita grounded.
“Sebelum itu dilakukan, KSOP akan memberikan peringatan hingga tiga kali. Tapai kalau sudah tiga kali artibya sudah tidak bisa dibina maka akan kita grounded,” tegas Hermawan.
Dan untuk tim Panel Assessor yang sendiri terdiri dari :
1.Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorilas Pelabuhan Kelas Ill Kotabaru Batulicin;
2.Kepala Seksi Keselamatan Berlayar. Penjagaan dan Patroli;
3.Kepala Seksi Status Hukum Dan sertifikasi Kapal;
4.Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan.
Dengan materi yang menjadi penilaian meliputi:
a. Pemahaman terkait ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Seksi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Sispro/SOP yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas Ill Kotabaru Batulicin sebagai pengwasan pemanduan;
b. Pemahaman terkait persyaratan bertugas sebagai pandu;
c. Pemahaman terkait kondisi Perairan Wajib Pandu Kelas l Pelabuhan Kotabaru Balulicin (pilot boarding ground, sistem perambuan yang digunakan. bahaya navigasi. area berlabuh, dan komunikasi pelayaran);
d. Pemahaman terkait dengan tingkat kesulitan berlayar dialur pelayaran, melakukan penyandaran kapal sena kecelakaan kapal yang terjadi saat kegiatan pemanduan;
e. Pemahaman terkait manajemen kepelabuhanan dan teknis operasional pemanduan kapal (ketersediaan kapal tunda dan penetapan sandar kapal) serta pengetahuan tentang kelaiklautan kapal.
Dari kegiatan Assesment tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Bahwa pada umumnya pandu yang bersangkutan telah memahami tugas dan fungsinya di Seksi Pemanduan Kapal.
2. Namun demikian masih diperlukan pembinaan secara berlanjut dan berkesinambungan terhadap para pandu. dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan peningkatan keselamatan pelayaran. khususnya di perairan wajib pandu Pelabuhan Kotabaru-Batulicin.
3. Bahwa masih terdapat hal-hal yang perlu mendapat perhatian bersama antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas Ill Kotabaru-Batulicin selaku pemegang fungsi pengawas keselamatan pelayaran dan PT. Pelindo lll (Persero) Cabang Kotabaru sebagai penyelenggara pelayanan jasa pemanduan kapal terhadap pelaksanaan kegiatan pemanduan guna peningkatan kualitas SDM serta pelayanan pemanduan kapal kedepan. (RG)