Komitmen Berantas KKN Ditjen Hubla Bentuk UPG

74
Dirjen Hubla R. Agus H. Purnomo (kanan) saat berkomitmen cegah KKN di jajaran Perhubungan Laut kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

JAKARTA – Dukung komitmen Kementerian Perhubungan untuk mencegah terjadinya praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Ditjen Hubla baik di pusat hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan kerja masing-masing.

“Kami telah menginstruksi pembentukan UPG kepada seluruh UPT sejak tahun lalu melalui Instruksi Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM.008/68/17/DJPL-18 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” kata Dirjen Agus di Jakarta, (13/4/19).

Lebih lanjut, Dirjen Agus mengatakan, UPG yang telah terbentuk memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Utama Kementerian Perhubungan dalam hal ini Inspektorat Jenderal dan UPG Ditjen Perhubungan Laut dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi.

“UPG, UPT Ditjen Hubla juga harus melaksanakan penyusunan program pelaksanaan pengendalian gratifikasi, menerima, mencatat, dan mereviu laporan adanya gratifikasi serta menyampaikan laporan gratifikasi yang diterima kepada UPG Ditjen Hubla atau KPK,” jelas Dirjen Agus.

Baca Juga  Siaga Kedaruratan KN Chundamani P 116 Stand by di Perairan Labuan Bajo

Adapun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan terdapat 10 area pekerjaan yang rawan korupsi. Dari 10 area tersebut, terdapat 3 (tiga) kelompok pekerjaan yang berpotensi/berpeluang terjadi korupsi di lingkungan Ditjen Hubla yakni terkait pengadaan barang/jasa atau belanja modal, pengisian jabatan struktural, serta penerbitan izin/pelayanan umum.
Dirjen Agus berharap, dengan adanya Unit Pengendalian Gratifikasi ini diiharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat semakin transparan serta meningkatkan kepatuhan untuk melaporkan penolakan, penerimaan, dan pemberian gratifikasi. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan pelayanan transportasi laut di Indonesia.

“Yang terpenting ialah komitmen semua pihak dan semangat bersama untuk mendukung setiap upaya pengendalian gratifikasi demi terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan yang good governance,” pungkasnya. (RG/Hum)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE