Anggap Prabowo Sebar Hoax, Ade Armando Lapor Ke Bareskrim Polri

62

JAKARTA – Tak terima dengan apa yang telah dilakukan Capres Nomor urut 02, Prabowo Subianto atas dugaan menyebarkan berita kebohongan kemenangannya dalam pemilu 2019 kemarin, pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando bersama Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Saya bersama kawan-kawan MPI mengadukan Prabowo dengan gugatan menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat,” ujar Ade di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/4/2019).

Ketua Umum Partai Gerindra itu dituding telah membuat keonaran dan menyebar berita bohong alias hoax. Penyebaran itu, lanjut dia, dilakukan dalam konferensi pers Prabowo yang mengklaim bahwa Capres pasangan Sandiaga Uno menang berdasarkan hasil real count pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN).

“Gugatan kami adalah menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat,” lanjutnya.

Ade lantas menjelaskan perihal kebohongan atas klaim Prabowo yang menyebut telah mengantongi suara hingga 62 persen.

“Tanggal 17 itu beliau (Prabowo) menyatakan bahwa berdasarkan real count mereka memperoleh 62 persen suara berdasarkan 320.000 TPS, yang adalah 40 persen dari keseluruhan TPS yang ada di Indonesia,” paparnya.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

Kemudian tanggal 18 April diulang lagi (klaim kemenangan) walaupun dengan angka yang berubah. Tapi dia mengatakan berdasarkan real count mereka menang. Selanjutnya pada 19 April, sambung Ade, Prabowo kembali mengklaim sudah menang berdasarkan real count dan sudah menyebut diri sebagai presiden Indonesia dan Sandiaga sebagai wakil presidennya.

“Karena itu kami menganggap itu bohong, dan kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan kegaduhan, kemarahan dan keonaran di masyarakat jika hasilnya berbeda (dengan penghitungan oleh KPU),” jelas dosen komunikasi dari Universitas Indonesia ini.

Pihaknya juga khawatir bahwa klaim dan narasi tersebut dilakukan terus menerus maka akan dianggap sebagai suatu kebenaran meski kenyataannya tidak demikian.

“Diulang-ulang terus, masyarakat percaya bahwa itu benar, tapi tenyata hasil akhirnya berbeda. Itu bisa membuat kegaduhan, kemarahan, keonaran,” kecamnya.

Dalam pelaporan itu, Ade tak datang dengan tangan kosong, melainkan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa dua rekaman video klaim capres nomor urut 02 bahwa dirinya telah memenangkan Pilpres 2019. Video itu sendiri didapat dari berbagai sumber seperti YouTube, dan termasuk dalam penayangan di televisi.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

“Kami menyangkakan Prabowo dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sama dengan pasal yang dikenakan kepada mantan tim suksesnya, yakni Ratna Sarumpaet. Ancaman tiga tahun penjara,” ucap Ade.

Selain itu, Ade juga melaporkan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab atas dugaan penghasutan yang melarang kubu Prabowo jangan menemui Jokowi-Ma’ruf usai pencoblosan.

“Itu adalah sebuah sikap yang justru mendorong masyarakat untuk tidak percaya hasil dari pemilu dan itu termasuk menghasut masyarakat untuk tidak percaya pada hasil pemilu,” lanjut Ade.

Terhadap Rizieq, ia menyangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Barang bukti yang ia lampirkan yakni video ulama itu yang tersebar di WhatsApp. (Red).

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE