Penetapan Alur Pelayaran Selat Laut Kalsel Dibahas Melalui FGD

88
Foto bersama sekuruh peserta FGD penetapan alur pelayaran Selat Laut di Banjarmasin, Rabu (5/3/2019).

BANJARMASIN – Distrik Navigasi Kelas II Banjarmasin menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna menggodok rencana penetapan alur pelayaran, sistem rute, tatacara berlalulintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk pelabuhan Samudra Batulicin dan alur masuk pelabuhan Stagen Kotabaru serta alur perlintasan Selat Laut Provinsi kalimantan Selatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (6/3/2019).

Kepala Distrik Navigasi kelas II Banjarmasin, Abdul kasim Tualeka mengaku, melalui FGD ini untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan dari pelaku usaha dan seluruh stakeholders untuk menyempurnakan draf penetapan alur pelayaran ALKI II ini yang akan diajukan ke Kementerian Perhubungan nantinya.

“Dalam FGD ini  kita mengali masukan-masukan baik dari stakehoolders maupun pemerintah daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) karena ini semua menjadi kepentingan mereka sedangkan kita sebagai regulator itu hanya memfasilitasi karena yang kita bicarakan itu bukan perorangan namun merah putih yang kita bicarakan,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Kasim, pihaknya telah melakukan survey mandiri terkait penetapan alur dan perangkatnya tersebut sudah kita jalankan dari akhir tahun 2018 selama seminggu di perairan Kotabaru dan Batulicin. Yang kita bicarakan melalui forum group diskusi ini adalah untuk kepentingan masyarakat yang perlu dibahas secara bersama khususnya mereka yang mempunyai kepentingan terhadap kehadiran alur pelayaran di wilayah perairan Kotabaru – Batulicin yang juga akan digunakan untuk kepentingan baik pelayaran Nasional maupun Internasional yang melintas menuju Australia dari berbagai faktor yang dapat menghambatnya demi keselamatan pelayaran.

Baca Juga  PT Pelni Pastikan Setiap Kapalnya Dilengkapi MES

“Masih banyaknya bagan-bagan nelayan atau zero-zero yang berada di area alur pelayaran tersebut nantinya perlu keterlibatan semua pihak untuk membersihkannya. Dan ada hal yang menjadi pertanyaan saya juga,  itu kan ada pembangunan jembatan yang menghubungkan kota baru dan batulicin yang keberadaan jembatan itu juga kita belom tahu persis keberadaannya karena selama ini tidak pernah melibatkan instansi yang berkepentingan masalah keselamatan pelayaran. Seandainya dibangun itu kan membahayakan keselamatan pelayaran,” ungkapnya.

Menurut kasim, setelah keputusan ini sudah ditungkan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan selanjutnya nanti kita akan mensosialisasikan terkait alur pelayaran yang dimaksud. Sedang koridor alur pelayaran yang akan ditentukan dalam penetapan itu lebarnya 200 meter sedang yang ada sekarang mempunyai lebar 400 meter namun karena ada pendangkalan maka yang akan dimintakan ketetapan dari Kementerian Perhubungan itu sendiri mempunyai panjang sekitar 43 nautical mile (NM) dimana 1 NM setara dengan 1852 meter dan lebar 200 meter dengan kedalamam 4-17 meter.

“Yang kita ambil hanya posisi kedalaman yang maksimal dari lebar alur yang ada sekitar 200 meter. Alur tersebut nanti terbentang dari sisi Selatan ke Utara. Dan disana kan terdiri dari tiga koridor, Utara, Selatan dan Tengah,” jelas Kasim.

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

Saat ditanyakan terkait sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP), Kasim menjelaskan, sementara eksisting yang ada sarana bantu navigasi pelayaran yang telah ada sekitar 6 sampai 7 titik namun kami masih meminta bantuan KSOP untuk memberikan mana-mana daerah yang membutuhkan penempatan SBNP baru sehingga kita bisa melakukan pemasangan.

“Pada prinsipnya kami sudah menyiapkan SBNP jika dibutuhkan penambahan itu pun dibutuhkan peranan stakeholders untuk bisa memberikan masukan melalui KSOP atas kebutuhan penambahan SBNP di daerah yang dirasakan membahayakan pelayaran,” terangnya.

Sementara itu, terpisah, Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kotabaru-Batulicin, Capt M. Hermawan, SIT, MM. MMar mengatakan, mengingat dengan keselamatan pelayaran yang berada di daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKp) KSOP Kotabaru-Batulicin sehingga penetapan alur pelayaran Selat Laut tersebut agar dapat segera dilakukan oleh pemerintah. Untuk itu, perlu dukungan semua pihak khususnya yang ada di daerah agar dapat segera diajukan ke tingkat Kementerian.

“Penggodokan penetapan alur Selat Laut sudah hampir setahun digodok nanum belum ada finalisasi makanya diselenggarakan FGD untuk menyempurnakan draf pengajuan penetapan ke Kementerian Perhubungan,” katanya setelah menghadiri FGD yang diselenggarakan di Banjarmasin.

Hermawan berharap, dengan FGD diharapkan menjadi akhir pembicaraan di tingkat daerah dan selanjutnya akan dibawa ke pusat untuk dapatnya ditentukan karena menyangkut alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II  makanya perlu adanya penetapan jangan sampai menganggu kegiatan lalulintas pelayaran baik skala nasionalmaupun Internasional

Baca Juga  Sambut Ratusan Turis Pelindo Perkenalkan Budaya Nusantara

“Seandainya kapal itu akan berlayar ke Autralia yang dari Jawa atau sebagainya maka dengan melalui alur pelayaran Selat Laut nantinya akan lebih cepat,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Hermawan, seperti diketahui bahwa ALKI merupakan alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut Internasional itu sangat dibutuhkan dukungan dari pemerintah daerah dalam rangka mengamankan alur pelayaran yang saat ini masih banyak dipenuhi kegiatan yang dilakukan nelayan terkait keberadaan bagan-bagan yang mereka pasang maupun ziro-ziro, hal itu sangat menganggung keselamatan pelayaran.

“Perlu diingat bahwa akses alur pelayaran ini sangat strategis yang juga terkait dengan alur pelayaran Internasional ALKI II bagi kapal-kapal yang melintas maupun yang masuk ke Kalimantan Selatan,” imbuhnya.

Selama ini memang alur itu sudah tertata namun perlu penyempurnaan agar nantinya ada penetapan dari Kementerian Perhubungan terkait zona itu dipakai jalur pelayaran nasional maupun Internasional sehingga nantinya akan meninggkatkan akan mendorong perekonoiann daerah

“Jalur alur pelayaran tersebut secara DLKr/DLKp menjadi kewenangan pengawasan KSOP Kotabaru-Batulicin ,” pungkas Hermawan. (RG/one)

 

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE