SURABAYA – Ditjen Gakkum LHK menerima kunjungan kerja 20 anggota DPR RI Komisi IV dalam rangka peninjauan barang bukti hasil tangkapan sebanyak 384 kontainer Merbau yang berada di Surabaya dan sekaligus pemantauan tindak lanjut operasi penangkapan kayu-kayu ilegal asal Papua.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan melaporkan Kinerja Satgas Penyelamatan SDA di Tanah Papua, Ir. Sustyo Iriyono mengatakan, dari operasi yang dilakukan pihaknya mulai akhir 2018 sampai dengan Maret 2019, telah dilakukan 6 kali operasi peredaran dan pengamanan hutan dengan barang bukti 455 kontainer.
“Pengembangan operasi tersebut terbagi dalam 37 kasus dan penanganan kasus sampai detik ini yang telah masuk proses penyelidikan sebanyak 11 kasus, dan penyidikan sebanyak 26 perkara,” ujarnya disela menunjukkan kayu-kayu hasil tangkapan kepada anggota Komisi IV DPR RI di salah satu gudang milik PT APM Tambak Langon Surabaya, Rabu (20/3/2019).
Dari pengembangan hasil tangkapan tersebut, lanjut Sustyo, KLHK telah menahan 6 tersangka dan 1 orang dallam daftar pencarian orang (DPO) terhadap para perusahaan pengirim kayu Merbau baik dari Papua, Papua Barat maupun Aru Maluku.
“Dari pantauan Ditjen Gakkum KLHK, operasi ini berhasil menekan aktivitas -kegiatan illegal loging dalam Kawasan Hutan di Tanah Papua,” terang Sustyo.
Menurut Sustyo, keberhasilan Gakkum LHK melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini merupakan bukti keseriusan Kementerian KLHK dalam memberantas pembalakan liar dan komitmen dalam aksi penyelamatan SDA Papua yang akan berdampak terhadap lingkungan seperti yang terjadi bencana banjir bandang Sentani di Jayapura.
“Kami tidak bangga atas peangkapan ini, akan tetapi perbaikan yang kita harapkan. Hasil operasi ini agar menjadi feedback untuk pengelolahan tata kelola kayu yang lebih baik nantinya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim kunjungan Komisi IV DPR RI, Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengaku prihatin dengan semakin besarnya jumlah illegal loging yang terjadi khususnya di Indonesia bagian timur yang sedang ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan lakukan penangkapan ratusan kayu Merbau yang tergolong mahal harganya.
“Bila diuangkan bisa mencapai lebih dari 200 milliar bahkan bila diuangkan ke luar negeri itu bisa triliunan,” katanya.
Viva melihat, masih lemahnya pengawasan mengingat luasnya lahan hutan yang harus diawasi per SDM kehutan sehingga tidak mumpuni karena keterbatasannya. Dengan penangkapan ini membuktikan illegal loging masih marak di Indonesia meski sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
“Kita lihat ini juga karena kurangnya polisi hutan (polhut) sebab seorang polhut bertanggung jawab terhadap 100 ribu hektar. Itu tidak balance,”
“Keterlibatan aparat hukum yang lain juga diharapkan adanya agar maksimal serta partisipasi masyarakat juga diharapkan,” imbuh Viva.
Viva juga menambahkan, penggundulan hutan ini adalah penyakit yang harus kita tuntaskan dan bagi penegak hukum harus jelas, tegas dan komitmen sesuai dengan undang-undang siapapun yang melanggar harus diproses secara hukum.
“Komisi IV mendukung penegakan hukum yang dilakukan KLHK untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” pungkasnya. (RG)