SURABAYA –Sidang lanjutan kasus kejahatan korporasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa PT Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS) beragendakan mendengarkan keterangan ahli Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari Jakarta yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Surabaya Nursyam ini, mendengarkan keterangan ahli Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Isnu Yuana Darmawa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar dan Gede Willy. Dari keterangannya, saksi menyebutkan dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dimana dalam kasus ini bahwa tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
“Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang,” ujarnya.
Sedang dalam pasal 2 disebutkan, hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana misalnya korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, dibidang perbankan dan seterusnya sampai huruf Z.berbunyi Tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia,” ujar Isnu dipersidangan, Selasa (19/3/2019).
Secara detail, saksi ahli memaparkan terkait TPPU yang mengenai harta kekayaan pada pasal 3 dan 4 bahwa ”Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” urai Isnu.
Lebih lanjut Isnu menyebutkan, pada pasal 4, ”Setiap yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bahkan, Isnu menambahkan, di dalam pasal-pasal di UU No: 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 ayat (1,2), orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini. Dan pasal 6 ayat (1,2), dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi.
“Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi,” terangnya. (RG/pin/red)