BANTEN – Asosiasi Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberang (Gapasdap) akan laporkan PT ASDP Indonesia Ferry cabang Merak ke lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, kebijakan mengkhususkan pelayanan Eksekutif yang cenderung monopoli diberlakukan pada Dermaga 6 pelabuhan Merak dipandang sangat merugikan pengusaha penyeberangan, karena menurunkan jumlah penumpang kapal di dermaga reguler dan berpotensi terjadi chaos di jalur lintasan penyeberangan Merak Bakauheni.
“Dari pengoperasian sekitar awal tahun 2019 lalu kami sudah menunggu kebijakan yang bisa mengenakkan semua pihak namun berjalannya waktu dalam pengoperasiannya dermaga 6 dikuasai secara monopoli oleh PT ASDP sehingga membuat DPC Gapasdap Merak berteriak kepada DPP untuk menyikapi hal tersebut,” ujar Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo, Kamis (28/3/2019).
Untuk itu, Khoiri mengaku, DPP Gapasdap telah menurunkan tim ad hoc untuk menelusuri persoalan yang dilaporkan oleh DPC Gapasdap Merak maupun Bakauheni terkait pengoperasian dermaga 6 di pelabuhan Merak oleh PT ASDP yang terkesan monopoli dengan penyebutan dermaga Eksekutif dengan kapal yang melayani penyeberangannya hanya dilakukan oleh kapal milik BUMN tersebut. Langkah yang dilakukan Gapasdap secara khusus menurunkan tim ad hoc itu ke pelabuhan Merak dan bakauheni, salah satunya untuk mengantisipasi kacaunya, chaosnya, kroditnya angkutan lebaran nanti dikarenakan dampak pemakaian dermaga yang bersifat khusus tersebut.
“Kalau chaosnya karena antrian yang panjang itu belum seberapa, yang kita takutkan adalah bila krodit itu disebabkan oleh pengaturan Ship Traffic Control (STC) yang kewenagannya ada di regulator oleh BPTD kenyataanya dilakukan ASDP. Seharusnya pemain tidak boleh merangkap menjadi wasit,” jelasnya.
Selama ini, lanjut Khoiri, selama ini memang kita sangat mengharap adanya penambahan dermaga untuk pelayanan penyeberangan Merak – Bakauheni mengingat tingginya arus yang kerap kali terjadi antrian yang sangat dashat sehingga kehadiran sebuah dermaga tambahan adalah solusi yang tepat. Namun dengan pembangunan dermaga 6 Merak yang dilakukan pemerintah ternyata hanya bersifat kekhususan saja yang dioperasikan ASDP berikut kapal-kapalnya, bahkan cenderung terjadi praktik monopoli. Kita berharap BPTD Wilayah VIII Banten untuk bersikap adil dan tegas dalam mengatur penggunaan dermaga di Pelabuhan Merak berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PM 154 tahun 2016 tentang Organisasi tata kerja BPTD iika tidak ada tindak lanjut perbaikan dari pihak BPTD, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini ke lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kami menginginkan jalan keluar terbaik untuk seluruh pemangku kepentingan industri angkutan penyeberangan yang menunjang perekonomian Nasional. Baik operator, regulator, konsumen maupun fasilitator pelabuhan,” tandas Khoiri.
Khoiri menyebut dalam hal ini ada kerugian, bahkan dirasakan oleh masyarakat penumpang kapal penyeberangan yang ada di dermaga reguler yang merasa sering dikalahkan tatkala akan sandar, dimana kapal-kapal dermaga ekskutif yang lebih di dulukan keluar masuk sehingga tak jarang kapal reguler mengapung-apung cukup lama.
“Ini yang dikeluhkan penumpang. Bahkan, pernah ada kejadian penumpang protes karena kapal terlalu lama mengapung-apung dengan merampas radio dianjungan kapa. Hal itu juga sudah kita sampaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah VIII Banten Nurhadi, mengaku akan menampung semua masukan yang disampaikan DPP Gapasdap tersebut. Dan nanti akan kami pilah – pilah mana yang akan ditindaklanjuti segara dan yang mana kewenangan pusat. Yang menjadi kewenangan pusat ya akan kita diskusikan ke pusat karena itu bukan ranah saya untuk menjawab,
“Saya sebagai kepanjangan tangan Direktorat Perhubungan Darat di sini hanya sebagai pelaksana, tidak dalam tataran kebijakan. Makanya saya tampung saja untuk dilaporkan ke pimpinan,” katanya. (RG/Wen)