SURABAYA – Jalannya sidang kedua, Ahmad Dhani Prasetyo dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik akibat ujaran ‘Idiot’ yang dilontarkannya dengan agenda nota keberatan atau Eksepsi diwarnai kericuan hingga suasana jadi gempar Pasalnya, pihak Kuasa Hukumnya keberatan kalau klienya dimasukkan ke tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Dhani masih dalam pengajuan banding jadi jangan disamakan dengan tahanan lain. Ini sudah kelewatan. Jaksa seharusnya tahu itu ” ujar salah satu Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun Kuasa hukum Dhani itu juga tak terima bila kliennya menggunakan rompi tahanan dalam persidangan.
“Ayo lepaskkan, Ahmad Dhani bukanlah tahanan,” jelas kuasa hukum Suami Mulan Jamilah sambil sedikit terjadi dorong-dorongan dengan pihak Jaksa hingga di depan ruang tahanan dibagian belakang PN Surabaya.
Begitu juga, lanjut laki-laki pentolan group band Dewa 19 saat diruang sidang mengatakan, dirinya bukan dipenjara karena status hukumnya masih dalam pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
“Perlu saya luruskan, saya tidak sedang menjalani vonis pengadilan 1,5 tahun. Saya, terpenjara karena penetapan pengadilan tinggi yang menetapkan saya dipenjara 30 hari. Tolong digaris bawahi,” tegas Ahmad Dhani.
Sedang, dalam penampilan kali ini ada yang berbeda, dimana pada hari pertama dia hanya mengenakan mengenakan kaos hitam bertuliskan Tahanan Politik, kali ini Ahmad Dhani berbaju putih dan celana krem langsung digiring ke penjara. Namun Kuasa hukum Dhani itu tak terima bila kliennya menggunakan rompi tahanan.
Sementara itu, samapai usai sidang kericuhan dengan dibumbui adu mulut antara tim kuasa hukum dan tim jaksa pun masih terjadi. (RG/Guk)