PR Khofifah Ubah Wajah Jatim Dari Korupsi

96
Gubenur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa dan Wakilnya, Emil Elestianto Dardak punya PR perbaiki sistem birokasi pemerintahan pasca 11 kepala daerah terjaring KPK kasus korupsi.

11 BUPATI / WALIKOTA TERJARING KPK KASUS KORUPSI

SURABAYA – Predikat Jawa Timur dalam keadaan darurat korupsi seperti yang disandangkan Jawa Corruption Watch (JCW) menilai membutuhkan keseriusan Gubenur baru untuk melakukan pembenahan sistem birokrasi pemerintahan. Pasalnya, ada sekitar 11 daerah yang mempunyai persoalan terkait dengan korupsi.

“Ini pekerjaan Rumah (PR) buat Khofifah sebagai Gubernur yang baru untuk bisa mengubah Jatim bebas dari korupsi,” kata Ketua Kordinator JCW, Candra Soehartawan seperti yang dilansir RMOLJatim, Sabtu (16/2/2019).
Penilaian itu bukan tak beralasan, tahun 2018 trending kasus korupsi tertinggi berada di Jawa Timur, berdasarkan data ICW. Kasus korupsi ada 52 sedangkan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 135 orang kerugian negara Rp 125,9 milliar.

“Dari data yang dihimpun, sepanjang kepemimpinan Soekarwo sebagai Gubernur Jatim, ada 11 Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi yang diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT),” jelas Candra.

Sedang daftar nama-nama kepala daerah yang ada di Jawa Timur yang tersandung kasus korupsi antara lain;

1. Walikota Madiun Bambang Irianto terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain itu, Dia juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp 50 miliar. Atas perbuatannya

Bambang Irianto telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Agustus 2017.

2. Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i ditangkap tangan KPK di Pamekasan pada 2 Agustus 2017.

Atas Kasus itu, Achamd Syafi’i divonis 2 tahun 8 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

3. Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada April 2018 terkait kasus suap untuk melancarkan APBD Kota Mojokerto kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto dengan dugaan memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut terkait dengan pembahasan perubahan APBD.

Mas’ud divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

4. Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Eddy ditangkap KPK pertengahan September 2017 lalu. Eddy menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Oktober 2017 di Hotel Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

Taufiq dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

6. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari lalu di Stasiun Balapan Solo dengan barang bukti uang Rp 25 juta. Selain itu, didapatkan uang pecahan sebesar 9.500 dollar AS. Dia terlibat suap dari seorang pegawai Dinas Kesehatan Jombang dalam pencalonan keduannya.

Nyono juga mengambil dana kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 Puskesmas di Jombang.
Atas perbuatannya, Nyono Suharli dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

7. Wali Kota Malang Mochamad Anton terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Dia terbukti memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang tersebut.
Anton dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Disamping itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Anton selama 2 tahun.

8. Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 senillai sekitar Rp 2,2 miliar.

Sementara, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Mustofa, masih dalam proses penyidikan di KPK.

Mustofa divonis 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2 miliar, 250 juta, subsider subsider 1 tahun kurungan serta dicabut hak politik nya selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

9. Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menerima suap dari Susilo Prabowo yang merupakan kontraktor sebesar Rp 1 miliar melalui pihak swasta Agung Prayitno. Pemberian suap tersebut terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Syahri Mulyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokonya.

10. Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menerima pemberian suap dari kontraktor Susilo Prabowo melalui pihak swasta bernama Bambang Purnomo sekitar Rp 1,5 miliar terkait proyek-proyek pembangunan SMP Negeri 3 Blitar.

Samanhudi divonis 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. KPK menyatakan banding atas vonis hakim karena menghapus pidana uang pengganti sebesar Rp 5,1 miliar.

11. Wali Kota Pasuruan Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir dalam proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. (RG/red)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE