BERSAMA TIGA ORANG LAINYA BERSAKSI KASUS TPPU PT TPS
SURABAYA – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT.Terminal Peti Kemas Surabaya, (TPS) kembali jalani sidang dengan agenda menghadirkan 4 saksi yaitu, Agusto Hutapea, Djarwo Surjanto, Faisal dan Januar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Dalam persidangan, para saksi yang duduk secara bersamaan bergantian menjawab pertanyaan yang diajukan baik oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang berhubungan dengan PT. Akara Multi Karya (AMK) bekerjasama dengan karantina saat sebagai penjual jasa importir juga sebagai penarik biaya jasa importir.
” Penarikan biaya jasa barang keluar itu sudah sesuai perintah,” Ujar Direktur Utama PT Akara Multi Karya Agusto Hutapea.
BACA JUGA : Mulai Gerah, Pengacara TPS Keluhkan Persidangan Yang Terkesan Lambat
Menurutnya, atas penarikan uang jasa importir dan tanpa adanya pemerasan maupun tekanan sudah sesuai perjanjian PT.Angkara dengan PT.Terminal Peti Kemas Surabaya, dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua. Dimana PT.Akara telah melakukan sewa terhadap PT.TPS atas lahan yang sudah di aspal disertai fasilitas supplay listrik, 2 genset dan air bersih, untuk pembayaran PT.Akara terhadap PT.TPS bukan hasil dan kejahatan.
Di hadapan Majelis Hakim saksi Agusto mengatakan,
“Bahkan sebelumnya, dirinya pernah di jebloskan ke tahanan dengan dakwaan pencucian uang serta penyitaan sejumlah uang dari TPS sebagai barang bukti yabg terdiri dari uang pribadi sebesar Rp.10 juta dan uang dalam berkas sekitar Rp.3 milliar juga turut di sita,” jelas Agusto.
“Namun uang pribadi yang pernah disita hingga dirinya di putus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, belum di kembalikan,” imbuhnya.
Sedang, mantan Direktur Utama PT pelindo III (Persero) Djarwo Surjanto dalam keterangannya, mengatakan, PT. Akara melakukan kegiatan Live on dan Live off (istilah Internasional), ada dimana-mana dan memang ada tarifnya. Terkait pemeriksaan fisik terpadu adalah niat pemerintah agar memperlancar arus barang karena sebelumnya, pemeriksaan barang berada di luar area kini di dalam area.
“Lantaran itu dirinya turut di seret ke meja hijau namun kini statusnya dengan berdasarkan putusan Mahkamah Agung ( MA ), bahwa ia bebas dari segala dakwaan meski hingga saat ini masih belum terima salinan putusan namun bisa di lihat dalam website,” akunya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Perak Surabaya, Willy Gede mengatakan, dalam perkara ini PT.TPS mengenakan tarif ke PT. Akara yaang selanjutnya PT. Akara memanfaatkan untuk mengambil selisih demi keuntungan secara otomatis uang setoran ke PT.TPS dianggap tidak sah.
Sedangkan terkait perjanjian telah berlaku surut atau perjanjian di buat kapan dan berlakunya kapan.
” PT.Akara tidak berhak melakukan jasa dan kami akan berencana mendatangkan ahli hukum kepelabuhan pada persidangan selanjutnya, tegas Gede. (RG/Sit)