GRESIK – Kerahkan semua kemampuan untuk sukseskan program Kementerian Perhubungan melalaui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai amanah Undang-undang nomor 17 Tahun 2008 terkait kewajiban kapal-kapal dibawah GT 7 harus memiliki Legalitas, KSOP Kelas II Gresik lakukan pemetakan sasaran pengukuran kapal dan dilakukan dengan jalan jemput bola dari satu daerah ke daerah lainya.
“Tidak mudah karena nelayan pastinya ada yang melaut, tidak bisa terkumpul. Tapi kita yang jemput bola datang ke tempat kumpul nelayan / balai-balai nelayan,” ujar Kepala Seksi Status Hukum Dan Sertifikasi Kapal (SHSK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, Bapak Ferry Anggoro Hendianto S.SiT M.M Tr Sabtu (23/2/2019).
Menurut Ferry, up date per tanggal 22 Februari 2019 ini inventarisasi pengukuran kapal nelayan dibawah GT 7 dalam rangka penerbitan Pas Kecil yang berada di wilayah kerja KSOP GRESIK sebanyak 1125 kapal penangkap ikan.
“Yang telah diukur sebanyak 467 unit terdiri dari Balai Cilik 53, Balai Gede 62, Balai Purbo 62, Balai Wonorejo 44, Balai Pesusuan 190, Balai keling 48, Balai mentoko 8 dan telah diterbitkan pas kecil sejumlah 101 kapal,” jelas Ferry saat menyerahkan pas kecil kapal yang disaksikan Kus Dedi Rosadi Ahli Ukur Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen hubla di Kawasan Perikanan Lumpur Gresik.
Sebagai bentuk percepatan program pemberdayaan masyarakat nelayan untuk penerbitan Pas Kecil kapal dibawah GT. 7, lanjut Ferry, kami juga langsung melakukan pengukuran kapal berikutnya setelah pemberian bukti legalitas tersebut. Meski sumber daya manusia (SDM) yang terbatas dengan 3 ahli ukur tapi kita libatkan semua seksi SHSK untuk turun lapangan.
“Target di tahun 2019, awal bulan Maret akan kita realisasikan sekitar 500 kapal yang ada di pantai Lumpur Gresik,” pungkasnya. (RG)