KLHK Sebut Dokumen Kayu Merbau CV CHM ‘Aspal’

50
Dua kontainer kayu Nerbau yang belum terbongkar di gudang CV Cahaya Mulya Gresik yang diamankan KLHK.

SURABAYA – Pengamanan kayu Merbau asal Kepulauan aru Maluku di gudang CV Cahaya Mulya (CHM) Gresik hasil dari bongkaran kapal KM Muara Mas milik pelayaran PT Temas Line di pelabuhan Tanjung Perak oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dibantah oleh Kepala Produksinya tak beralasan. Pasalnya, dokumen kayu yang ditunjukkan kepada titikomapost dianggap ‘Aspal’ alias asli tapi palsu.

“Tiga kontainer kayu ilegal yang kami amankan dokumenya palsu. Dari ketiga kontainer itu dua yang belum dibongkar,” ujar Dady staf PPH saat ditemui titikomapost, Senin (25/2/2019).

Salah satu salinan dokumen kayu dari 14 kontainer yang diterima pihak CV Cahaya Mulya Gresik.

Menurut Dady, sementara yang kita ketahui tiga kontainer itu, namun dari hasil pengamanan eks kapal KM Muara Mas masih dalam pendalaman oleh tim KLHK.

“Kita masih mendalami pengamanan kayu tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, terpisah, Kepala Produksi Swaumil CV. Cahaya Mulya (CHM) Margono, mengaku keberatan atas kehadiran Dirjen KLHK yang lngsung melakukan pengamanan terhadap kayu-kayu yang dikirim penggunajsanya untuk dilakukan pengerjaan pengolahan. Menurut dia, sedikit banyak ini akan berpengaruh pada kepercayaan orang yang akan menggunakan jasanya.

Baca Juga  Sosialisasi Pelindo Bersih Perkuat Komitmen Anti-Korupsi

“Sudah kami tunjukkan kepada Kehutanan bahwa kayu-kayu jenis Merbau tersebut disertakan dokumen yang lengkap saat dikirim,” katanya.
Bahkan, lanjut Margono, pihaknya merasa setengah dipaksa, pasalnya, kehutanan mengatakan hanya melakukan pendataan tapi ujung-ujungnya kok malah mengadakan jumpa pers.

“Kami kan tidak sempat melakukan pengujian terhadap dokumen kayu tersebut karena kayu dikirim jum’at pagi (22/2/2019) ke kita dan langsung diamankan. Padahal, selama kita kerja dari tahun 2009 tidak pernah seperti ini ,” jelas Margono.

Margono menilai, pernyataan Dirjen KLHK sangat merugikan perusahaan kami, karena langsung mengatakan kayu itu ilegal. Padahal semua kayu yang masuk ke gudang dilengkapi dokumen, dan dikumen bersama-sama dengan kayu tersebut. Jadi Bukan dokumen terbang.

“Kalau dokumen itu palsu, ya harus di buktikan dulu, jangan langsung bilang ilegal, ” paparnya dengan menunjukan bukti pembayaran pajak dan copy dikumen, karena aslinya sudah serah ke gakkum. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE