GAKKUM KLHK SERIUS LAKUKAN PENANGKAPAN
SURABAYA – Surabaya sepertinya masih menjadi idola daerah masuknya kayu ilegal khususnya jenis merbau asal Papua, hal itu telihat dari 4 kali operasi dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat diamankan sebanyak 327 kontainer.
“Selebihnya, kami amankan di Makassar pada, 5 Januari 2019 dengan jumlah kontainer berisi kayu ilegal sebanyak 57 kontainer, atau dua hari sebelum 199 kontainer berisi kayu ilegal dari Papua yang diamankan di Surabaya,” jelas Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Terminal Teluk Lamong (TTL) Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Didampingi sejumlah pejabat terkait seperti Bidang Penjagaan, Penyidikan dan Patroli (P3) Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Surabaya, perwakilan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri serta jajaran terkait lainnya, Rasio Sani mengatakan, sebanyak 199 kontainer kayu ilegal yang diamankan tersebut menggunakan angkutan KM Selat Mas melalui perusahaan pelayaran PT Tempuran Emas (TEMAS).
199 kontainer berisi kayu Merbau yang diangkut perusahaan pelayaran PT TEMAS ini, kami gagalkan pengirimannya pada, Senin, 7 Januari 2019,” kata Rasio Sani.
Sedangkan, dua operasi penggagalan lainnya dilaksanakan, 8 Desember 2018 dengan barang bukti 40 kontainer, dan pada, 4 Januari 2019, Ditjen Gakkum LHK juga mengamankan 88 kontainer isi kayu Merbau di Surabaya. “Jadi, sejak sebulan atau mulai 8 Desember 2019, Gakkum LHK sudah mengamankan 384 kontainer isi kayu ilegal asal Papua,” urainya.
Kini, tambah Rasio Sani, KLHK sudah menindak 575 kasus pidana dengan status P21 atau telah disidangkan. Selanjutnya, Ditjen Gakkum LHK juga menggugat perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi. “10 gugatan sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari Rp 18,33 trilyun, dan sudah 564 korporasi yang kami sanksi. Bahkan, ada yang dicabut izinya,” tandasnya.
Ditegaskan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam (SDA). Ia mengatakan, tetap menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak ada kompromi. “Karena sudah merugikan negara. Apabila dibiarkan, dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta menganggu kewibawaan negara,” ulasnya kepada wartawan dihadapan tim TNI AL, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla-Kemenhub), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Jajaran PT. Pelindo III dan Pemerintah Daerah dalam kesempatan jumpa pers.
KLHK dan aparat penegakan hukum lainnya, kata Rasio Sani, terus berkolaborasi agar penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan semakin efektif dan memiliki efek jera. Saat ini aparat penegakan hukum bersatu melawan jaringan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Keberhasilan pemberantasan jaringan kejahatan SDA ini tak lepas dari komitmen dan dukungan sejumlah pihak. Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian-Bareskrim dan Polda, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL),” katanya.
Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, sekaligus Ketua Satgas Penyelematan SDA KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, kayu ilegal yang diamankan ini merupakan kayu Merbau. Sustyo yang memimpin operasi penindakan kayu ilegal ini mengungkapkan, kayu-kayu Merbau tersebut berjumlah lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitar Rp 104,63 miliar. “Kami akan pantau terus pergerakan kayu ilegal,” tegasnya.
Dikatakan, operasi penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengangkutan kayu ilegal dari Papua pada akhir tahun. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menganalisis data dan menjalankan operasi intelijen-hingga mendapati kapal membawa kayu ilegal tujuan Surabaya.
“Para pelaku berpikir, aparat keamanan sedang lengah setelah libur akhir tahun. Kami akan menggunakan pasal berlapis dan metode multidoor, termasuk pasal pencucian uang agar memiliki efek jera,” sambung Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda
Menurutnya, penyidik KLHK masih memeriksa dokumen dan fisik kayu yang diangkut KM Selat Mas, sekaligus mengamankan barang bukti agar segera masuk ke tahap penyidikan. Terkait operasi sebelumnya, kata Yazid, sudah 4 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. “Proses penyidikan ini agar bisa mengetahui pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya. (RG/MS/hum)