Dwijaya : Kehilangan Motor Di Area Parkir Adalah Tanggung Jawab Pengelola

60
Saat Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) diterima Sekretaris Dishub Surabaya, Dwijaya Wardhana di ruang Candrawasih Kantor Dishub Kota Surabaya, Rabu (3/1/2018).

SURABAYA – Peliknya pengantian terhadap motor hilang di area parkir yang sekalipun mengantongi ijin seperti di tempat wisata Monumen Kapal Selam (Monkasel) Surabaya diakui pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Pasalnya, secara keseluruhan apapun kerugian yang diakibatkan dari pengelolahan tempat parkir itu menjadi tanggung jawab pengelolah dan banyak-banyak terkesan berkelit, sehingga tidak bisa ditimpahkan kepada pemerintah.

“Pengelolahan parkir menurut Perda 1 tahun 2009 yang diperbaharui menjadi Perda 3 tahun 2018 disebutkan bahwa penyelenggaraan perparkiran ada dua macam pengelolahan, satu ijin yang diberikan kepada pihak swasta dan parkir yang dikelolah pemkot secara garis besarnya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Surabaya melalui Sekretaris Dishub Surabaya, Dwijaya Wardhana saat menerima puluhan wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) di ruang Cendrawasih Kantor Dishub Kota Surabaya, Rabu (3/1/2019).

Sedang parkiran di area wisata Monkasel, lanjut Dwijaya, berada dalam pengelolahan swasta dimana ijinnya diberikan kepada Puskopal Armatim Surabaya.

“Jadi jelas yang bertanggung jawab atas parkiran Monkasel adalah pengelolah secara keseluruhan baik keamanannya maupun pengantian terhadap kerugian akibat parkir itu sendiri terhadap pengginajasa,” jelasnya.

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

Berita Terkait : Parkiran Monkasel Bikin ‘Was-was’ Pengunjung Akibat Rawan Hilang  http://www.titikomapost.com/parkiran-monkasel-bikin-was-was-pengunjung-akibat-rawan-hilang.html

Memang, takjarang kehilangan obyek parkir bermasalah dengan pengantian dibeberapa tempat dengan kasus serupa yang disampaikan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) menyoal kehilangan sepeda motor salah seorang warga Surabaya itu. Namun dengan menyampaikan secara tertulis kepada Dishub Kota Surabaya maka kita akan membantu memfasilitasi dengan pihak pengelolah guna mencari jalan keluarnya.

“Kalau itu hilangnya di area parkir yang dikelolah Pemkot maka kita akan bertanggung jawab tapi persoalannya ini di area swasta maka nanti kita coba bantu dengan komunikasikan dengan pihak pengelolah,” terang Dwijanto.

Dwijaya menegaskan, kami selaku pelayan masyarakat yang menangani permasalahan parkir di Surabaya, akan melakukan mediasi dengan pengelola parkir Monkasel dan korban, dengan harapan ada jalan tengah terkait hilangnya motor korban di lahan parkir Monkasel Surabaya. Dia juga tidak menampik kalau selama ini dalam perijinan itu belum disyaratkan setiap lahan area parkir harus ada CCTV.

Baca Juga  Dukung Seratus Hari Quick Win Kemenhub KSOP Tanjung Pakis Gelar Gerai Pas Kecil Kapal di Pacitan

“Hal ini menjadi sorotan bagi kami dan bisa dipertimbangkan,” tandasnya.

Sedang, terkait karcis parkir itu sah atau tidak, Dwijanto menambahkan, itu bisa dikonfirmasikan dengan dinas terkait dalam hal ini Dispenda Kota Surabaya.

“Kalau tanya karcis parkirnya asli apa tidak silakan tanya sama dispenda,” imbuhnya.

Seperti yang diberitakan sebelunya di titikomapost.com, terkait raibnya motor Honda Scoopy dengan Nopol L 2092 TJ di tempat parkir halaman depan lahan wisata Monumen Kapal Selam (Monkasel) yang berada di Jalan Pemuda Nomor 39, Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya beberapa waktu lalu masih ramai dan Viral diperbincangkan masyarakat bahkan direspon sekitar 2.500 pembaca serta menjadi perhatian khusus dari Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) karena hingga kini pihak pengelolag parkir terkesan masabodo bahkan kehilangan itu sudah mengantongi surat pengaduan kehilangan dari Kepolisian. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE