Hadirnya Kapal Tanpa Awak Indonesia Pandang Perlu Dipertimbangkan

51
Saat sidang IMO Maritime Safety Commite (MSC) berlangsung di London dari tanggal 3-7 Desember (2018).

PERTIMBANGAN KESELAMATAN PELAYARAN DISAMPAIKAN DALAM SIDANG IMO MARITIME SAFETY COMMITE LONDON

LONDON – Menyoal tentang teknologi kapal tanpa awak, Indonesia memandang perlu dipertimbangkan kembali penerapannya yang mana dalam waktu dekat ini akan dilakukan dengan pertimbangan masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut khususnya terkait regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran meski dalam perkembangan teknologi memang tidak dapat dihindari. Hal itu disampaikan Delegasi Republik Indonesia yang diketuai Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Arif Toha di dalam sidang International Maritime Organization (IMO) Maritime Safety Commite (MSC) ke-100 di London yang berlangsung mulai tanggal 3 – 7 Desember 2018.

“Khususnya terkait regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran hingga saat ini peran tenaga manusia sebagai operator kapal masih sangat dibutuhkan,” ujar Arif Toha melalui keterangan resmi yang dikeluarkannya.

Delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, Arif Toha dalam sidang IMO -MSC ke 100 di London.

Menurut Arif Toha, Indonesia sebagai negara Maritim dengan garis pantai terpanjang di dunia, kita tidak bisa berdiam diri manakala melakukan pembahasa terkait keselamatan pelayaran dan kemanan pelayaran, karena hal itu sudah ditunjukkan peran aktifnya baik dalam forum di tingkat regional maupun internasional.

Baca Juga  Pelni Pastikan Armadanya Lewati Uji Petik Fit Layani Nataru

“Tanggung jawab ini juga termasuk untuk memberikan pertimbangan dan pengajuan rekomendasi dan petunjuk-petunjuk pada sisi keselamatan pelayaran kepada assembly untuk dapat diadopsi,” jelasnya

Sedang, pertemuan MSC adalah badan teknis IMO tertinggi yang membahas isu keselamatan dan keamanan pelayaran. MSC juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas yang didelegasikan dari konvensi-konvensi IMO. MSC juga berwenang untuk menerima adopsi amandemen konvensi-konvensi IMO seperti SOLAS.

“Agenda yang dibahas dalam pertemuan MSC ini termasuk pembahasan mengenai keselamatan bernavigasi, konstruksi dan peralatan kapal, pengawakan dari sisi keselamatan, pengaturan pencegahan tabrakan, penanganan muatan berbahaya, prosedur dan persyaratan keselamatan maritim, informasi hidrografi, pencatatan data kenavigasian, investigasi kecelakaan laut, penyelamatan jiwa di laut, salvage, dan hal-hal lain yang terkait keselamatan pelayaran,” papar Arif Toha.

Sementara itu, sidang MSC 100 yang dibuka oleh Sekretaris Jenderal IMO, Mr. Kitack Lim, dan dipimpin oleh Mr. Brad Groves dari Australia dengan diwakili oleh Mr. Juan Carlos Cubisino dari Argentina yang dilaksanakan secara paralel dengan beberapa pembahasan pada Working/Drafting Group yaitu Kelompok Kerja Maritime Autonomous Surface Ships (MASS), Kelompok Kerja Goal-based new ship construction standards, Kelompok Kerja Keselamatan untuk Kapal non-SOLAS yang beroperasi di perairan kutub dan Kelompok Penyusun Amandemen Instrumen Wajib.

Baca Juga  Deviasikan Dua Kapal DLU Evakuasi Ribuan Peserta IFG Marathon Labuan Bajo

Dan dalam pertemuan MSC ke-100 ini selain sesi sidang umum (plenary), untuk efektivitas pembahasan, jalannya pertemuan juga akan dipecah menjadi 3 Working Group (WG) dan 1 Drafting Group (DG) sebagai berikut (agenda pertemuan terlampir):
a. WG1 Working Group on Maritime Autonomous Surface Ships.
b. WG2 Working Group on Goal-based Standards.
c. WG3 Working Group on Safety Measures for non-SOLAS Ships Operating in Polar Waters.
d. DG1 Drafting Group on Amendments to Mandatory Instruments.

Dalam perhelatan itu sendiri, Arif Toha juga disertai anggota delegasi terdiri dari perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Luar Negeri, Pushidros TNI AL, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di London. (RG/Ar)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE