Kody : Tudingan Praktek Kartel PBM, SPPI Itu Ngawur Asal Bicara

179
Ketua DPW APBMI Jawa Timur, Kody F Lamahayu saat jumpa pers di Surabaya, Senin (12/11/2018).

SURABAYA – Tudingan adanya dugaan praktik kartel yang berlangsung di pelabuhan oleh perusahaan Bongkar Muat (B/M) seperti dilontarkan ketua Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) III, Muhamad F. Malik yang dilansir disejumlah media pekan lalu, menjadi tamparan pedas bagi pihak PBM. Pasalnya, diakui Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Timur, Kody F Lamahayu apa yang telah disampaikan oleh pihak Pelindo III itu tidak beralasan dan seperti membuang kotoran di udara.

“Ngak benar hal itu, justru Dia tidak paham apa yang dinamakan Kartel. Kita ini perusahaan swasta yang tunduk pada aturan bagaimana kita bisa mengatur justru pihak Pelindo yang dalam hal ini bisa berbuat banyak,” ujar Kody kepada wartawan di kantor sekertariat APBMI Jatim, Senin (12/11/2018).

Justru Pelindo lah, lanjut Kody, yang telah menambrak aturan, bagaimana tidak, menurutnya bahwa sebelum ada Perusahaan Bongkar Muat (PBM) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang diresmikan oleh pemerintah maka PBM itu mengunakan dasar PM nomor 60 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat. Disitu disebutkan bahwa yang boleh melakukan bongkar muat adalah perusahaan yang dibuat untuk bongkar muat dan mempunyai SIUP PBM yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi.

“Sehingga operasionalnya hanya di Provinsi masing-masing tidak bisa bila ijin di Jawa Timur tapi operasinya di jakarta atau sebaliknya, itu tidak bisa,” jelasnya.

Kemudian, Kody menambahkan, pemerintah melalui Dirjen perhubungan Laut lagi  mengeluarkan aturan baru PM 152 tahun 2016 yang membolehkan BUP melakukan bongkar muat dengan syarat melakukan kegiatan bongkar muat dengan alat khusus, misalnya; coveyor, pipa untuk barang cair dan tidak boleh mengunakan selang dan di dalam dedicated area pelabuhan khusus bukan pelabuhan umum. Dan selanjutnya, boleh melakukan bongkar muat pada PM 152 Pasal 2 ayat 9  asalkan diatur lagi dengan keputusan Menteri. Hingga saat ini keputusan itu belum ada, belum diterbitkan oleh Menteri Perhubungan kenapa Pelindo III sudah boleh melakukan bongkar muat itu menjadi pertanyaan ?

Baca Juga  Kapuspeng SDM Hubla Lakukan Monitoring Angleb 2025 Pelabuhan Gresik

Dan selanjutnya, boleh melakukan bongkar muat pada PM 152 Pasal 2 ayat 9  asalkan diatur lagi dengan peraturan menteri. Hingga saat ini keputusan itu belum ada, belum diterbitkan oleh Menteri Perhubungan kenapa Pelindo III sudah boleh melakukan bongkar muat itu menjadi pertanyaan ?

“Jika demikian Pelindo III itu tidak mengindahkan PM 152 dan juga tidak mengindahkan PM 60. Contoh seperti Teluk Lamong itu boleh melakukan bongkar muat karena mempunyai alat khusus tapi harus mencanangkan pelabuhan khusus buka sebagai pelabuhan umum. Padahal kenyataannya teluk Lamong adalah pelabuhan umum,” papar Kody.

Menurut pengusaha berpenampilan parlente itu, kalau kita tinjau dari dua keputusan menteri ini, jelas-jelas secara hukum pelindo III itu melanggar. UU nomor 17 tahun 2008 dia langgar, PM 152 tahun 2016 dia langgar dan PM 60 tahun 2014 dia langgar. Sekarang yang disebutkan kartel yang mana, kami ini pelaku bongkar muat biasa dan kami ini asalnya 145 perusahaan di Jawa Timur sekarang hanya tinggal 100. Tanjung Perak mungkin tinggal 45 karena bangkrut sebab Pelindo III telah melakukan bongkar muat sehingga perusahaan swasta tidak mampu bersaing. Oleh sebab itu, seharusnya Pelindo itu BUMN dimana sebagai penyedia fasilitas dermaga, lapangan penumpukan, HMC dan sebagainya untuk kita melakukan kegiatan bongkar muat, bukan malah bersaing dibidang bongkar muat itu sendiri.

Baca Juga  Kapuspeng SDM Hubla Lakukan Monitoring Angleb 2025 Pelabuhan Gresik

“Jika keputusan dari kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan baru, silahkan saja karena apa yang dilakukan oleh Pelindo sudah ada dasarnya jadi kita tidak mau ribut. Persoalannya pelindo melakukan sebagai PBM tidak ada cantolannya,” katanya.

Pertanyaannya yang harus dijawab oleh semua pihak, “Apakah boleh praktek Monopoli di Negara Kita ini Berlangsung” ?

Disamping itu, Kody menyebut, kenapa kita menentang mati-matian PM 152 itu, karena aturan itu juga tidak ada kelebihan dan manfaat buat kami artinya tidak ada menspesialisasikan atau mengistimewakan perusahaan bongkar muat disana, makanya kita minta dilakukan revisi. Untuk itu, sudah berjalan mulai Oktober 2018 yang lalu dilakukan Facus Group Discussion (FGD) membicarakan tentang revisi PM 152 tersebut. Mungkin di Nopember 2018 ini ada lagi FGD untuk melengkapi dari pada PM 152 itu.

“Itu yang menurut kami mereka (Pelindo) merasa terganggu dengan adanya kegiatan yang kita lakukan terkait upaya revisi PM 152. Padahal kegiatan itu selama ini sudah dilakukan oleh Pelindo jadi peraturan yang mana mereka patuhi,” ungkapnya.

Praktek kartel oleh PBM itu tidak tepat

Bila ada tudingan perusahaan bongkar muat (PBM) melakukan kegiatan kartel itu sangat tidak tepat, apanya yang kartel sementara kami ini ngemis-ngemis pada importir, suplayer agar bisa diberi pekerjaan. Kody yakin, kalau ini bisa kartel tidak ada perusahaan PBM yang bisa bangkrut nyatanya yang ada banyak yang gulung tikar dan yang lain masih bisa bertahan meski tidak ada kerjaan dan berharap mungkin mendapat pekerjaan. Itu bagaimana bisa dikatakan kartel. Yang bisa melakukan Kartel pada hal ini potensinya hanyalah BUP karena sebagai pemilik fasilitas.

Baca Juga  Kapuspeng SDM Hubla Lakukan Monitoring Angleb 2025 Pelabuhan Gresik

“Statement itu ngaco, tanyakan pada anak kecil pasti tahu kalau PBM itu mencari sesuap nasi yang tidak bisa mengatur daripada suplayer dan impotir serta tidak bisa mengatur daripada pemilik barang. Sedang yang bisa mengatur adalah BUP,” tandasnya.

“Contoh; ketika pekerjaan itu bisa didapat PBM BUP, satu kali pertama sampai dua kali harganya akan kompetitif tetapi setelah ketiganya maka akan dinaikan harganya, seperti yang terjadi di Teluk Lamong yang asalnya handling 60 ribu sekarang menjadi 85 ribu per ton. Itu yang dikatakan Kartel artinya dia mampu berbuat itu tapi orang lain tidak mampu,”  imbuh laki-laki yang juga pemilik ratusan truk itu.

Kody mengingatkan, kemungkinan respon Pelindo itu berawal dari APBMI mengadakan rapat kerja di Makassar muncul pada saat itu adalah Petisi yang dilakukan oleh DPW dan DPC se-Indonesia untuk mencabut PM nomor 152 atau membatalkannya itu yang kami anggap sebagai akar permasalahan yang muncul hingga pihak Pelindo dalam hal ini keluar pernyataan-pernyataan yang tidak karuan dari seorang yang tidak paham dan asal bicara saja. Tapi di PM 152 itu sendiri tidak menghalalkan BUP boleh bekerja sebagai PBM bila kita melihat isi pasal 2 ayat 9 bahwa BUP boleh melakukan kebiatan bongkar muat asalkan di atur lagi oleh peraturan Menteri dan peraturanya hingga sekarang belum keluar.

“Sekarang ini di line pelabuhan hanya menyisahkan lahan 35 persen saja yang kami kejar dari semua jenis barang,” pungkasnya. (RG)

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE