Dishub Jatim Merasa Dilangkahi PT Tri Ratna Diesel Terkait Perizinan

105
Kadishub Jatim, Fatta Jasin (tengah) saat mendampingi Menhub Budi Karya Sumadi saat kunjung pelabuhan Paciran, sabtu (20/10/2018) lalu.

SURABAYA – Terkait permasalahan galangan Kapal PT Tri Ratna Diesel Indonesia (TRDI) yang berada di Paciran Lamongan yang tak kunjung mendapatkan izin pengelolahan dan pembangunan meski sudah mengantongi izin dari kementerian Perhubungan berupa SK KP 645 Tahun 2017 tertanggal 12 Juli 2017 tentang penetapan lokasi (Penlok) yang dirasakan galangan lokal itu sepertinya belum cukup bagi Provinsi jawa Timur mempertimbangkan dan menindaklanjutinya. Hal itu dipandang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) jawa Timur, Fatta Jasin suatu yang terbalik, pasalnya pihaknya merasa tidak diajak komunikasi dan terkesan ditinggalkan oleh pihak PT TRDI.

“Kita malah yang ditinggal tidak diajak bicara tahu-tahu keluar penlok, harusnya selesai ditingkat kabupaten dan provinsi dulu baru keluar penlok,” ujarnya melalui whatsapp menanggapi berita titikomapost yang beredar terkait PT TRDI merasa dihalangi Pemprov untuk mendapatkan izin pembangunan Tersusnya.

Menurut Fatta Jasin, bahwa kewenangan memberi izin yang dikehendaki PT TRDI tersebut ada ditangan Gubenur Jawa Timur, hal itu di dasarkan pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Sehingga tidak bisa begitu saja melakahi daerah untuk mengurus perizinan terminal khususnya hingga ke Kementerian.

Baca Juga  Sambut Ratusan Turis Pelindo Perkenalkan Budaya Nusantara

“0 sampai dengan 12 mil laut itu kewenangannya ada di Gubernur. TRDI itu diizinkan di wilayah darat dengan Izin Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan perijinan terpadu hanya 1.9 hektar,” jelasnya.

Bahkan, Fatta Jasin menambahkan, kemarin sudah ada pembicaraan dengan Gubenur Jawa Timur Soekarwo dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa akan dilakukan peninjauan ulang penetapan lokasi yang telah dikeluarkan untuk PT TDRI.

“Kemarin dengan Gubenur pembicaraan pak Menteri penlok akan ditinjau ulang,” katanya.

Sementara itu, Titie Prapti Utami Experts PT Tri Ratna Diesel Indonesia (TRDI) mengatakan, tapi otonomi daerah kan tidak berhak atas lautnya, dan 12 mil itu adalah pengembangan disisi darat. Dimana pada waktu awal, ketika ditanyakan apakah ada rencana pengembangan kedepan untuk pelabuhan Paciran, jawabnya tidak ada kabar sama sekali sehingga kita mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan dengan keluarnya Penlok.

“Bahkan di paciran belum ada Rencana Induk Pelabuhan (RIP) sehingga kita juga mendapatkan rekomendasi dari KSOP Berondong setelah dilakukan ferivikasi oleh Distrik Navigasi Surabaya untuk kespelnya atau aspek keselamatan dan pelayaran,” terangnya, Kamis (25/10/2018).

Baca Juga  Kementerian BUMN: Dividen BUMN 2024 Capai 85,5 T, Tahun Depan Yakin Tembus 90 T

Sedang proses perizinan kami telah 6 tahun berjalan dan semua ketentuan sudah kita penuhi hingga kajian laut yang matang yang endingnya mendapatkan surat keputusan menhub tentang penlok itu pada tahun 2017 tertanggal 12 Juli.

“Sedang izin P2T yang dimiliki pelabuhan Paciran untuk pengembangannya diterbitkan pada tanggal 20 September 2018,” tandas Titie.

Sehingga, lanjut Titie, wajar kalau kita mendapatkan penetapan lokasi dari kementerian perhubungan karena secara teknis sudah dilakukan kajian oleh UPT baik KSOP maupun Navigasi yang notabene kepanjangan dari perhubungan yang ada di daerah.

“Bahwa berdasarkan seluruh pemenuhan perizinan yang kami lakukan akhirnya dirjen perhubungan laut juga menyatakan bahwa pengurusan izin PT TRDI hanya kurang bersih ranjau,” ungkapnya.

“SK Menhub ini kan pemerintah tidak bisalah dibatalkan,” imbuhnya. (RG/red)  BERSAMBUNG

Titikomapost.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE